JAKARTA – Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menghadiri kegiatan penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 60 warga menerima sertifikat tanah melalui program PTSL. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada lima perwakilan warga oleh Wali Kota bersama Kepala BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, serta anggota DPRD DKI Jakarta, Ramly Hi Muhammad dan Ida Mahmudah.
Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Dengan adanya sertifikat, warga diharapkan terhindar dari sengketa lahan serta dapat memanfaatkan tanahnya secara legal, termasuk untuk mendukung kegiatan ekonomi.
Wali Kota mengatakan, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi masyarakat.
“Sertifikat ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Selain itu, juga memiliki nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya saat penyerahan di halaman Kantor BPN Jakarta Utara, Rabu 15 Juli 2026
Ia juga mengingatkan warga agar menjaga sertifikat dengan baik dan memanfaatkannya secara bijak.
Sementara itu, Kepala BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, menyampaikan bahwa program PTSL akan terus dilakukan untuk membantu masyarakat mendapatkan legalitas tanah secara mudah dan cepat.
“Kami terus berupaya mempercepat proses sertifikasi tanah agar seluruh masyarakat memiliki kepastian hukum atas lahannya,” katanya.
Salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, Ramly Hi Muhammad, mengapresiasi program ini karena dinilai sangat membantu masyarakat. Dia juga mengapresiasi keseriusan Kantor BPN Jakarta Utara dalam memberikan pelayanan PTSL di tengah keterbatasan anggaran.
“Program PTSL ini sangat bermanfaat bagi warga. Kami di DPRD akan terus mendukung agar program ini berjalan maksimal dan menjangkau lebih banyak masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara Pemerintah Kota Jakarta Utara, BPN, dan DPRD DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan.
Melalui program ini, diharapkan masyarakat Jakarta Utara semakin sejahtera dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.



