By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Sopir Truk Sampah Salahgunakan BBM Disanksi Sudin LH Jakarta Utara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Megapolitan > Sopir Truk Sampah Salahgunakan BBM Disanksi Sudin LH Jakarta Utara
Megapolitan

Sopir Truk Sampah Salahgunakan BBM Disanksi Sudin LH Jakarta Utara

Jimmy Pasaribu
Last updated: July 14, 2026 5:19 am
Jimmy Pasaribu
1 day ago
Share

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara memberikan sanksi tegas kepada seorang pengemudi truk sampah yang kedapatan menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) operasional di wilayah Kecamatan Cilincing.

SHARE

Jakarta – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara gerak cepat menjatuhkan sanksi tegas kepada sopir truk sampah yang terbukti menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) operasional di wilayah Kecamatan Cilincing. 

Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut video yang viral di media sosial. Kepala Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Sudin LH Jakarta Utara, Ardiyanto mengatakan, pihaknya bergerak cepat melakukan penelusuran setelah video tersebut beredar pada Jumat (10/7). 

Menurutnya, penelusuran kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan untuk memastikan identitas pengemudi, kendaraan, serta kronologi kejadian.

“Begitu video tersebut beredar, kami langsung melakukan investigasi dan memanggil pengemudi yang bersangkutan secara resmi. Pemeriksaan intensif telah dilaksanakan agar fakta dan bentuk pelanggarannya dapat dipastikan secara objektif,” ujarnya, Selasa 14 Juli 2026.

Ardiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi truk sampah Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing mengakui sudah mengambil sekitar 20 hingga 25 liter sisa BBM operasional menggunakan selang.

Atas pelanggaran tersebut, Sudin LH Jakarta Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) I. Selain itu, pengemudi juga dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 5 juta yang wajib disetorkan ke Kas Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan aset dan fasilitas operasional Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setiap pelanggaran ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh aset dan sumber daya pemerintah digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan publik.

Selain memberikan sanksi, Sudin LH Jakarta Utara juga memperkuat langkah pencegahan melalui pembinaan, evaluasi kinerja, serta pengawasan berkala terhadap seluruh pengemudi kendaraan operasional. Koordinasi dengan paguyuban pengemudi turut ditingkatkan agar seluruh personel memahami dan mematuhi ketentuan penggunaan BBM operasional.

“Pengawasan akan kami perketat tanpa mengganggu pelayanan kebersihan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan operasional pengangkutan sampah tetap berjalan baik, transparan, dan akuntabel, serta setiap liter BBM digunakan secara tepat sasaran,” tandasnya.

You Might Also Like

Revitalisasi Lahan Bekas Bangunan Liar, Wali Kota Bekasi Resmikan Taman di Jalan Pangeran Jayakarta
Menteri Karding Minta Kongres Advokat Indonesia Bantu Pekerja Migran : Dari Hukum hingga Edukasi
Ada Apa Dengan Klinik Kesehatan Zam-Zam ?
Loloskan TKD Anak Buah Tak Pernah Ngantor Hingga Tinggalkan Hutang, Jejak Hitam Kepala UP SJBE Dishub DKI, Henrico Tampubolon
Menteri P2MI Mukhtarudin Terima Gelar Kehormatan “Tun Perak” dari DMDI
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Aksi SIGAP POLANTAS KARIB Kompol Darmawati KA Induk PJR BSD Korlantas Piolri Menolong ibu Hamil di Jalan Tol
Next Article Semangat Gotong Royong Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-T Unifil dan Kontingen Unifil Kamboja Ciptakan Pangkalan Yang Asri
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?