By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Bupati Tetap Penguasa Tunggal Daerah, Ini Landasan Hukumnya!
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Daerah > Bupati Tetap Penguasa Tunggal Daerah, Ini Landasan Hukumnya!
Daerah

Bupati Tetap Penguasa Tunggal Daerah, Ini Landasan Hukumnya!

admin
Last updated: June 23, 2026 12:53 pm
admin
3 weeks ago
Share
SHARE

HUMBAHAS, KLIK7TV CO.ID – Di tengah berbagai dinamika politik dan pemerintahan daerah, pemahaman terhadap pembagian kewenangan antara Bupati dan Wakil Bupati menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada persepsi yang keliru.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan eksekutif di daerah yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Dalam Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa kepala daerah memiliki tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Selain itu, kepala daerah juga memiliki wewenang mengajukan rancangan peraturan daerah, menetapkan peraturan kepala daerah, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak, serta melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Bupati memiliki fungsi membantu kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU yang sama. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Wakil Bupati bertugas membantu Bupati, mengoordinasikan perangkat daerah, memberikan saran dan pertimbangan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa secara hukum, tanggung jawab utama penyelenggaraan pemerintahan daerah berada pada Bupati sebagai kepala daerah. Karena itu, kebijakan strategis, arah pembangunan, pengambilan keputusan pemerintahan, hingga pembagian tugas tertentu kepada Wakil Bupati merupakan bagian dari kewenangan yang melekat pada jabatan Bupati.

Para ahli hukum tata pemerintahan menilai bahwa hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati harus dipahami dalam kerangka hirarki kewenangan sebagaimana diatur undang-undang. Wakil kepala daerah memang memiliki tugas dan fungsi yang penting, namun pelaksanaannya tetap berada dalam sistem pemerintahan yang dipimpin oleh kepala daerah.

Oleh sebab itu, apabila terdapat kebijakan terkait penugasan, pendelegasian kewenangan, maupun pembagian tugas pemerintahan yang ditetapkan oleh Bupati, hal tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari kewenangan administratif yang diberikan oleh undang-undang kepada kepala daerah.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat menilai kinerja pemerintahan secara objektif berdasarkan capaian pembangunan, pelayanan publik, dan pelaksanaan program kerja yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, bukan semata-mata berdasarkan dinamika hubungan politik di internal pemerintahan.

Pemerintahan daerah pada akhirnya dituntut untuk tetap berjalan efektif, profesional, dan fokus pada kepentingan masyarakat. Selama roda pemerintahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan pelayanan publik tetap terlaksana dengan baik, maka tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang tetap dapat tercapai.(@HRP)

You Might Also Like

Bupati Humbahas Salurkan Bansos Rp2,58 Miliar Untuk 202 KK Korban Banjir Dan Longsor, Fokus Pemulihan Dan Penguatan Ekonomi
PLN Sukseskan Penyelenggaraan Piala Kemerdekaan 2025 di Sumatera Utara
Wahana Taman Cadika Sarana Membangun Prestasi Atlet Berkuda
PLTM Sei Wampu 1, Resmi Perkuat Transisi Energi menuju NZE 2060 Dan Kelistrikan Sumatera
Rico Waas ingin Seluruh ASN Pemko Medan Bebas Narkoba.Sebagai komitmen menuju Kota Medan Bebas Narkoba
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Hadapi Digitalisasi, Dr. Jerry Sambuaga Minta Mahasiswa UNPRI Harus Punya Skill Yang Kompetitif
Next Article Brigif 14 Kostrad dan Dinas Lingkungan Hidup Lebak Ubah Sampah Organik Jadi Pupuk Kompos
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?