By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Polres Tapteng Selesaikan Perkara Pencurian Ringan Melalui Keadilan Restoratif
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > POLRI > Polres Tapteng Selesaikan Perkara Pencurian Ringan Melalui Keadilan Restoratif
POLRI

Polres Tapteng Selesaikan Perkara Pencurian Ringan Melalui Keadilan Restoratif

admin
Last updated: May 19, 2026 3:53 pm
admin
2 months ago
Share
SHARE

TAPTENG, KLIK7TV.CO.ID – Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian ringan melalui mekanisme mediasi (restorative justice) di Ruang SPKT Polres Tapteng, Jumat (15/5/2026). Perkara yang melibatkan pelaku di bawah umur ini diselesaikan secara damai.

Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Pamapta III SPKT IPDA Tua Surya Sijabat, S.H., menjelaskan bahwa pencurian terjadi di Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jumat pukul 13.00 WIB.

Pelaku berinisial AT (16), warga Kota Padang, terbukti mengambil uang tunai sebesar Rp356.000 dari rumah korban, Saut Marudut Hutabarat (61). Warga setempat sempat mengamankan pelaku di Kantor Lurah Sarudik sebelum personel Polres Tapteng tiba di lokasi setelah menerima laporan dari Piket Call Center 110. Saat dievakuasi, pelaku mengalami luka ringan akibat emosi warga setempat.

Mengingat pelaku masih di bawah umur dan nilai kerugian materiil masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring), Polres Tapteng mengambil langkah persuasif dengan mempertemukan kedua belah pihak.

Dalam mediasi tersebut, AT mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Korban menerima permohonan maaf tersebut secara ikhlas tanpa paksaan serta menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke jalur hukum. Melalui kesepakatan bersama, pelaku diminta kembali ke kota asalnya di Padang untuk pembinaan oleh pihak keluarga.

Langkah restorative justice ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Karena pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara wajib mengutamakan perlindungan hak anak dan pemulihan keadaan. @(an)

You Might Also Like

Rakernis Fungsi Lantas Polda Sulbar 2026 Hadirkan Pakar dan Motivator Nasional
Jangan Sakiti Hati Masyarakat, AKBP wahyu Pimpin Apel Perdana Polres Tapteng
Kapolres Humbang Hasundutan Dukung Karateka Aksi Humbahas Ikuti Kejuaraan Tarung Dispora Sumut
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di sejumlah titik strategis
Tiga Rumah Hangus Terbakar di Manduamas, Tapteng; Polsek Manduamas Segera Tindak Lanjuti Laporan Warga
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Abaikan Instruksi Presiden, Dapur MBG Holong Ondolan Emas 6 Humbahas Nekat Beroperasi Tanpa Alat Rapid Test
Next Article Pererat Kebersamaan Dan Pastikan Kualitas: Wakasal Berolahraga Sekaligus Tinjau Fasilitas Sarpras Yang Ada Di Seskoal
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?