By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Sat Reskrim Polres Tapteng Bekuk Pelaku Curanmor untuk Kelima Kalinya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > POLRI > Sat Reskrim Polres Tapteng Bekuk Pelaku Curanmor untuk Kelima Kalinya
POLRI

Sat Reskrim Polres Tapteng Bekuk Pelaku Curanmor untuk Kelima Kalinya

admin
Last updated: May 17, 2026 9:46 pm
admin
2 months ago
Share
SHARE

TAPTENG, KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Tapian Nauli I Kecamatan Tapian Nauli. Tersangka berinisial HH (38), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak empat kali, berhasil diamankan petugas di Kota Sibolga pada Senin (11/5/2026).

Peristiwa pencurian ini bermula pada Selasa, 26 November 2024, di kediaman korban Dedi Sukandar (35) di Desa Tapian Nauli I. Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara merusak jendela dapur rumah korban. Pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna coklat dengan nomor polisi BB 3205 MX. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif.

“Awalnya, korban mendapati kendaraan miliknya dikuasai oleh seorang pria berinisial ATM di Sibolga. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat mengamankan ATM beserta barang bukti ke Mapolres Tapteng pada Rabu (6/5/2026). Dari hasil interogasi, ATM mengaku mendapatkan motor tersebut dari tersangka HH dengan cara digadai,” ujar Iptu Dian Agustian.

Polisi menetapkan HH sebagai tersangka utama. Setelah sempat diburu, Tim Opsnal Sat Reskrim akhirnya berhasil meringkus tersangka HH pada Senin (11/5/2026) pukul 12.10 WIB saat berada di depan Supermarket Aido, Jl. S.M Raja, Kota Sibolga.

Hasil pendalaman kepolisian menunjukkan rekam jejak kriminal tersangka yang cukup panjang. Tersangka HH merupakan residivis kasus Curanmor yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Atas perbuatannya, tersangka HH kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapteng guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. @(an)

You Might Also Like

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Tapteng Bagikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat
Polres Tapanuli Tengah Panen Raya Jagung Tahap 2 di Wilayah Sibabangun
Kinerja Kapolres Taput dipertanyakan masyarakat, Keberadaan maraknya judi Togel di Kabupaten Taput diduga ada perlindungan
Bantu Sar Darat Pesawat ATR 42-500, TNI AL Kirimkan Tim Kodaeral VI Kebulusaurung
Sambut HUT Bhayangkara, Polres Humbahas Adakan Pasar Murah
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Lem Aibon kepada Pelajar
Next Article Manfaatkan Lahan Tidur, Komlek Kostrad dan Persit Panen Sayuran Organik
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?