By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Curas, Dua Pria berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tapteng di Aek Horsik
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > POLRI > Curas, Dua Pria berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tapteng di Aek Horsik
POLRI

Curas, Dua Pria berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tapteng di Aek Horsik

admin
Last updated: May 3, 2026 9:42 pm
admin
2 months ago
Share
SHARE

PANDAN, KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jumat (01/05/2026).

Kapolres Tapanuli Tengah, melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi penangkapan dua tersangka berinisial MYS (23), warga Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, dan RDMH (30), warga Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga.

Peristiwa bermula pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Riani Zega (35), tengah beristirahat di dalam warung miliknya saat tersangka MYS masuk secara tiba-tiba. Ketika ditegur, tersangka berdalih ingin membeli air mineral, namun sejurus kemudian ia langsung menyambar tas milik korban dan melarikan diri.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan mengejar dan terlibat aksi tarik-menarik tas. Namun, tersangka mendorong korban hingga terjatuh sebelum akhirnya kabur bersama rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor ke arah wilayah Kalangan.

Merespons laporan masyarakat, personel Sat Reskrim Polres Tapteng segera bergerak melakukan pengejaran. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan di daerah Kalangan setelah sempat diadang oleh warga setempat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah (tanpa plat nomor).
  • 1 buah tas warna coklat milik korban.
  • 1 unit handphone.
  • Uang tunai sebesar Rp1.200.000.
    Total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. @(an)

You Might Also Like

21 Personel Polres Tapanuli Tengah Naik Pangkat di Hari Bhayangkara 79 tahun 2025
Polres Asahan Raih Penghargaan dari Kapolri
Polres Tapanuli Tengah Laksanakan Patroli Blue Light di Sejumlah Titik Rawan
Aksi SIGAP POLANTAS KARIB Kompol Darmawati KA Induk PJR BSD Korlantas Piolri Menolong ibu Hamil di Jalan Tol
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sragen Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Kurang Mampu
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Hardiknas 2026 dari SLB: Suara Tegas Pendidikan Inklusif, Tak Boleh Ada Anak Tertinggal
Next Article Koops TNI Habema Gelar Bhakti Pertiwi Hardiknas 2026 di SDN 1 Pomako
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?