By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Kembali Kejaksaan Tinggi Sumatar Utara Menetapkan Satu Orang Tersangka Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024.
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Kembali Kejaksaan Tinggi Sumatar Utara Menetapkan Satu Orang Tersangka Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024.
Hukum

Kembali Kejaksaan Tinggi Sumatar Utara Menetapkan Satu Orang Tersangka Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024.

admin
Last updated: March 28, 2026 8:11 pm
admin
4 months ago
Share
SHARE

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Setelah sebelumnya pada tanggal 24 Februari 2026 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yaitu sdr.W.H kemudian tersangka M.L.A dan tersangka S.H.S selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, kemudian pada hari ini Kamis 26 Maret 2026 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka baru yakni :

Saudara RVL Umur 61 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, warga Perumahan Duren Sawit Baru Blok A 9 Nomor 25 Jakarta Timur, Pekerjaan Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan periode jabatan Oktober 2023 sampai dengan Oktober 2024.Kata Kapuspenkum Kejatisu Rizaldi ke Media Kamis (26/3/2026)

Penetapan status tersangka terhadap RVL tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
Bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal), Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.ucapnya.

Dimana seharusnya kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500.”ujar Rizaldi

Bahwa kemudian dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka RVL dan tiga tersagnka lain, dimana tersangka selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan saat itu diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud.
Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah, namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail.

Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Setelah menetapkan status tersangka serta alasan subjektif penyidik, kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (duapuluh) hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Reporter : Marlan Pasaribu

You Might Also Like

Pastikan Pelayanan Dan Penegakan Hukum Berjalan Baik, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dan Sejumlah Kejaksaan Negeri
Kejati Jatim Tahan 2 Direktur Perusahaan, Terkait Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Rutan Depok Umumkan Remisi Hari Kemerdekaan RI Ke 80 Bagi Warga Binaan
Lapas Cipinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar melalui Ikrar dan Deklarasi Bersama
Pembukaan 3JICF, Ketua KPPU Pertegas Urgensi Reformasi Hukum Persaingan di Era Algoritma
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article SMP Negeri 6 Medan Adakan Halal Bilhalal, Pererat Kebersamaan
Next Article PSHT Diharapkan Jadi Pelopor Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?