By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: ‎Dugaan Intimidasi  Wartawan, Kabid‎Pemuda olahraga dan pariwisata Humbahas Segera Akan Dilaporkan‎
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Headnews > ‎Dugaan Intimidasi  Wartawan, Kabid‎Pemuda olahraga dan pariwisata Humbahas Segera Akan Dilaporkan‎
Headnews

‎Dugaan Intimidasi  Wartawan, Kabid‎Pemuda olahraga dan pariwisata Humbahas Segera Akan Dilaporkan‎

admin
Last updated: March 21, 2026 11:58 am
admin
4 months ago
Share
SHARE


‎KABUPATEN HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID Polemik terkait dugaan perlindungan terhadap wartawan di  Kabupaten Humbahas , kian mencuat setelah pimpinan redaksi klik7tv.co.id mendapatkan laporan intimidasi dari salah wartawan Carles Sihombing. pada saat meliput di lapangan beberapa hari lalu.
‎
‎
‎Intimidasi ini di lakukan salah satu aparat pemerintahan di kabupaten Humbahas Kepala Bidang  (Kabid) pemuda olahraga dan pariwisata   Aswin Silaban melalui Konfirmasi dengan Nada pengancaman ..
‎
‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik melalui konfir masih di media sosial. Sejumlah pihak menilai kejadian ini tidak sekadar konflik personal, melainkan menyentuh isu yang lebih luas tentang kebebasan pers di daerah.
‎
‎Salah satu Lembaga hukum (LBH) KLIK7TV.CO.ID  menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap wartawan.
‎
‎“Ini diduga bukan sekadar konflik personal, tetapi sudah masuk dalam isu besar: perlindungan wartawan di lapangan. Negara tidak boleh kalah oleh dugaan intimidasi terhadap pers,” ujarnya, Jumat(20/3/26)
‎
‎Dugaan Pelanggaran Hukum
‎Ropipa Panggabean  menjelaskan, tindakan dalam liputan dilapangan  tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3), yang melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
‎
‎“Jika ada dugaan upaya membuat wartawan takut atau terhalang dalam menjalankan tugasnya, maka itu sudah masuk ranah pidana pers,” jelasnya.
‎
‎Ropipa Menambahkan Pers adalah pilar demokrasi. Jika wartawan tidak merasa aman, maka kebenaran pun akan terancam. Ini saatnya negara hadir dan berpihak pada kebebasan pers, tegas Ropipa.
‎
‎Sementara Inti midasi yang dilakukan Kabid pemuda olahraga dan pariwisataini terhadap wartawan Pimpinan Redaksi KLIK7TV.CO.ID meminta Bupati segera memangil dan menindak tegas, bila penting di pindahkan sebelum permasalahan ini di lanjukkan kenara Hukum.
‎
‎
‎
‎

You Might Also Like

Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan PM Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia
Taklimat Akhir Audit Kinerja Di Srena Dan Spotmar Kolinlamil
Pasca Banjir Disekolah, Orang Tua Murid SDN 07 Batu Ampar Gelar Kerja Bakti
Kasad Dampingi Menhan RI Kunjungi SMA Taruna Nusantara dan PT Pindad
Panglima TNI Anugerahkan KPLB Sekaligus Resmikan Gedung Centralized
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Keluarga Besar Polres Tapteng laksanakan Sholat Raya Idul Fitri 1447 H bersama Masyarakat
Next Article Idul Fitri 1447 H: Dari Kesucian Hati ke Integritas Negeri — Sekda Humbahas Chiristison Rudianto Marbun Serukan Spirit Keimanan, Pelayanan, dan Persatuan
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?