By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Tak Penuhi Hak Pekerja Migran,Kementerian P2MI Cabut Izin PT Multi Intan Amanah Internasional
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Tak Penuhi Hak Pekerja Migran,Kementerian P2MI Cabut Izin PT Multi Intan Amanah Internasional
Hukum

Tak Penuhi Hak Pekerja Migran,Kementerian P2MI Cabut Izin PT Multi Intan Amanah Internasional

Arman Naker
Last updated: February 4, 2026 2:56 pm
Arman Naker
5 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Multi Intan Amanah Internasional. Pencabutan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban dan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 96 Tahun 2026 tertanggal 29 Januari 2026. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

“Ini merupakan perusahaan ketiga yang dicabut SIP3MInya sejak kementerian ini berdiri pada 21 Oktober 2024. Dua perusahaan sebelumnya adalah PT Ramzy dan PT Putri Samawa,” ungkap Rinardi.

PT Multi Intan Amanah Internasional lanjutnya, terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat (1) huruf b. Pelanggaran tersebut terkait tidak disetorkannya kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran.

“Perusahaan tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan dalam batas waktu satu bulan sebagaimana ketentuan. Akibatnya, hak dan penyelesaian permasalahan sebanyak 61 CPMI tidak terpenuhi,” jelasnya.

Menurut Rinardi, setiap perusahaan pemegang SIP3MI wajib menyetorkan deposito uang jaminan sebesar Rp 1,5 miliar. Kewajiban tersebut harus dipenuhi maksimal satu bulan setelah deposito dicairkan.

“Namun dalam kasus ini, perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sama sekali,” ujarnya.

Rinardi menambahkan, Kementerian P2MI juga telah memanggil pihak PT Multi Intan Amanah Internasional sebanyak tiga kali untuk klarifikasi, yakni pada 19 Desember 2025, 29 Desember 2025, dan 9 Januari 2026. Namun, perusahaan tersebut tidak pernah memenuhi panggilan.

“Karena tidak ada itikad baik dan tidak ada respons, kami kemudian mengusulkan kepada Menteri untuk mencabut izin perusahaan tersebut,” tambah Rinardi.

Dengan dicabutnya SIP3MI, PT Multi Intan Amanah Internasional dilarang melakukan seluruh kegiatan penempatan, termasuk memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, perusahaan juga tidak dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha baru selama lima tahun ke depan. (ARMAN R)

You Might Also Like

Lapas Cipinang Laksanakan Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan, Langkah Strategis Atasi Overkapasitas dan Perkuat Pembinaan
Diduga Langgar Hak Pekerja Migran, Kementerian P2MI Hentikan Sementara P3MI PT Bahtera Tullus Karya
Tandatangani Komitmen Bersama, Rutan Cipinang Siap Wujudkan Zero Halinar
Kejati Jatim Tahan 2 Direktur Perusahaan, Terkait Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Pramuka Pemasyarakatan Di Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor Jawa Barat
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Gerak Cepat TNI AL Tangani Korban Kecelakaan Kapal Nelayan Di Pelabuhan Paotere Makassar
Next Article Pushidrosal Gelar Tasyakuran Hari Hidrografi TNI AL Tahun 2026,Tegaskan Peran Strategis Hidro-Oseanografi Nasional
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?