By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, 3 Pelaku di Amankan Polres Tapanuli Tengah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > POLRI > Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, 3 Pelaku di Amankan Polres Tapanuli Tengah
POLRI

Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, 3 Pelaku di Amankan Polres Tapanuli Tengah

admin
Last updated: January 26, 2026 12:42 pm
admin
6 months ago
Share
SHARE

TAPTENG. KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus penadahan barang elektronik hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/549/XII/2025 yang dilaporkan pada Desember tahun lalu.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammd Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menyampaikan bahwa tim Opsnal telah mengamankan seorang pria berinisial MN (38), warga Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diduga kuat sebagai penadah barang hasil curian pada aksi penjarahan bina swalayan saat bencana November tahun 2025.

Keberhasilan ini bermula pada Sabtu (24/1/2026) malam, saat Tim Opsnal mengamankan seorang pria berinisial ABM terkait kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ABM mengaku pernah melakukan aksi pencurian di sebuah pusat perbelanjaan (Bina Swalayan) bersama rekannya yang berinisial AFS.

“Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AFS di area Tugu Ikan Sibuluan sekitar pukul 23.10 WIB,” ujar AKBP Muhammad Alan Haikel

Dari informasi kedua terduga pelaku pencurian tersebut, diketahui bahwa barang bukti berupa tablet hasil curian telah dijual kepada MN. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan MN beserta barang bukti satu unit tablet/HP yang dikuasainya.

Dalam kasus ini, kerugian materi yang dilaporkan oleh pihak korban mencapai angka yang sangat signifikan. “Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 4.000.000.000,- (Empat miliar rupiah). Saat ini, tim telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video, kertas kotak, dan delapan kotak pembungkus alat elektronik,” tambah Kapolres.

Saat ini, MN beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya bagi para pihak yang terlibat.

Pihak Polres Tapteng mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga di bawah pasar tanpa kelengkapan dokumen yang sah, karena hal tersebut dapat berpotensi terjerat tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Undang Undang. @(an)

You Might Also Like

Polres Tapanuli Tengah Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Kapolres Tapteng Pimpin Upacara Bendera di SMAN 1 Matauli Pandan
Polda Sumut Dukung Ketahanan Pangan, Kunci Stabilitas Dan Masa Depan Bangsa
Polres Tapteng Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Idul Fitri
Operasi Patuh Toba 2025 Dimulai, Polres Tapteng Sasar 10 Pelanggaran Lalu Lintas Prioritas!
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Hotel Horison Arcadia Wahid Hasyim Hadirkan Iftar Menu “Ramadhan Festive”Dengan Cita Rasa Nusantara
Next Article Gunungan Sampah di Waduk Cincin Berhasil Diangkut Sudin LH Jakarta Utara Dengan Cepat
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?