By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar Atas Dugaan Persekongkolan Tender Bea Cukai
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Daerah > KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar Atas Dugaan Persekongkolan Tender Bea Cukai
Daerah

KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar Atas Dugaan Persekongkolan Tender Bea Cukai

admin
Last updated: January 2, 2026 7:24 pm
admin
6 months ago
Share
SHARE

JAKARTA,KLIK7TV.CO.ID – Bersama ini kami sampaikan informasi penting terkait pembacaan Putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Direktorat Jenderal Bea Cukai Tahun 2024, dilaksanakan di Jakarta.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Terlapor I yakni PT Dieselindo Utama Nusa dan Rp1,5 miliar kepada Terlapor II PT Rolls Royce Solution Indonesia. Putusan ini dibacakan lewat sidang Majelis Komisi yang oleh dipimpin Mohammad Reza bersama dua anggota, Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha, Senin (29/12/2025) di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Perkara yang diawali dengan adanya tender pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam. Sebagai informasi, MTU (Motoren- und Turbinen-Union atau gabungan motor mesin dan turbin) merupakan mesin disel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang umumnya digunakan untuk berbagai aplikasi, termasuk kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, dan kendaraan militer.

Kedua tender tersebut dimenangkan oleh Terlapor I yang mendapat dukungan dari Terlapor II. Terlapor I memenangkan Tender dengan nilai penawaran Rp42.893.834.340 untuk Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk Tipe B.

Melalui sidang, diketahui bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Persekongkolan dalam Tender. Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) dan Rp1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solution Indonesia (Terlapor II), yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (IS)

You Might Also Like

Tokoh Masyarakat Kimbeli Ajak Warga Tembagapura Jaga Stabilitas Keamanan Pasca Insiden di Jalan Tambang
PLN UID Sumut Tegaskan Dukungan Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Di Sumatera Utara
Kepala BPS Asim Saputra : Perekonomian Sumut Tumbuh 5,03 Persen di Triwulan IV
Diskon Listrik Januari Mulai Berlaku, Masyarakat Tidak Perlu Buru-Buru, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan
Toba Tunjukkan Komitmen Kuat! Supervisi PKK Sumut Dorong Percepatan 10 Program Pokok hingga Tingkat Keluarga
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kapolres Tapteng pimpin Upacara kenaikan Pangkat 44 Personel Polres Tapteng
Next Article Dukung Trauma Healing Pascabencana, PLN Siapkan Kelistrikan Untuk Nobar Bersama Presiden RI Di Posko Pengungsi Batuhula Batang Toru
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?