By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Sidak TKA, Kemnaker Temukan 364 WNA Bekerja Tanpa RPTKA di Ketapang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Daerah > Sidak TKA, Kemnaker Temukan 364 WNA Bekerja Tanpa RPTKA di Ketapang
Daerah

Sidak TKA, Kemnaker Temukan 364 WNA Bekerja Tanpa RPTKA di Ketapang

Arman Naker
Last updated: November 27, 2025 5:02 pm
Arman Naker
8 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait penerapan norma penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (11/11/2025).

Dalam sidak tersebut, pengawas menemukan 364 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tanpa pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Temuan ini berasal dari dua perusahaan berbeda, yakni PT SZCI sebanyak 202 orang dan PT BAP sebanyak 162 orang.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa Sidak dilakukan sebagai respons atas terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang WNA, Wang Abao, yang diketahui tidak memiliki dokumen RPTKA.

“Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan hingga 14 November 2025,” ungkap Ismail Pakaya dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (27/11/2025).

Namun, lanjutnya, pelaksanaan Sidak sempat mengalami hambatan. Salah seorang yang mengaku sebagai pihak pengelola kawasan menolak instruksi untuk mengeluarkan para WNA dalam waktu 3×24 jam. Instruksi tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan kemampuan mobilitas perusahaan.

“Agar situasi tetap kondusif, pengawas memilih mundur setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang akan menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut,” kata Ismail.

Di tempat terpisah, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menegaskan segala bentuk penghalangan terhadap tugas pengawas berhasil diatasi. Ia memastikan proses pengeluaran WNA dilakukan sesuai tahapan regulasi.

“Memberikan pelayanan maksimal kepada tenant itu penting, tetapi jangan sampai berhadapan dengan pengawas ketenagakerjaan yang sedang menjalankan tugas penegakan aturan,” ujarnya.

Menurut Rinaldi, Kemnaker tetap bertindak profesional dan proporsional dalam menyikapi insiden tersebut. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif kepada kedua perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.

Ia mengingatkan, kewajiban memiliki RPTKA tercantum jelas dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah pusat.

“Pengecualian hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Rinaldi. (ARMAN R)

You Might Also Like

Pimpin Rakorpem, Bupati Tapteng :Kita Bekerja Untuk Kepentingan Masyarakat Tapteng
Bupati Humbahas Sinergitas Kuat, Program Pembangunan Berjalan Lebih Efektif
Perkuat Ketahanan Pangan Daerah, Bupati Humbang Hasundutan Audiensi dengan Menteri Pertanian RI
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Rapat Daring Bersama Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan
Direktur LHC PLN Kunjungi Unit terdepan, Sematkan Semangat “Kerja untuk Rakyat”
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Ratusan Petugas dikerahkan, PLN Sumut Perkuat Siaga Kelistrikan Akibat Cuaca Ekstrem – Keselamatan Jadi Prioritas Utama**
Next Article Pengunjung Selipkan 2,45 Gram Sabu Ditangkap Petugas Lapas Narkotika Jakarta
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?