By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Dilaporkan, Dugaan Pungli Oknum Ketua RW di Warakas
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Dilaporkan, Dugaan Pungli Oknum Ketua RW di Warakas
Hukum

Dilaporkan, Dugaan Pungli Oknum Ketua RW di Warakas

Jimmy Pasaribu
Last updated: August 12, 2025 2:29 pm
Jimmy Pasaribu
11 months ago
Share
SHARE

Jakarta – Sujarwo, Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) Ketua RW ke Polsek Tanjung Priok. Laporan melalui surat tertanggal 8 Agustus 2025 tersebut ditembuskan ke Polres Metro Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Lurah Warakas.

Selain dugaan pungli, dalam surat laporan tersebut juga Ketua RT melaporkan dugaan fitnah kepada dirinya atas informasi yang beredar di masyarakat bahwa yang melakukan pungli tersebut adalah dirinya, sehingga informasi tersebut menjadi fitnah yang menyerang kehormatan dan nama baiknya.

“Kronologis bermula saat PT. Telemedia Komunikasi Pra, yang akan melakukan
pemasangan kabel optic di sepanjang jalan Warakas Raya guna kebutuhan internet. Saya sendiri tidak tahu sebenarnya atas pekerjaan tersebut. Lalu
selanjutnya ada rumor yang beredar bahwa saya telah menerima pungutan
liar sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) sehingga ada beberapa tokoh masyarakat yang menanyakan langsung kepada saya,” jelas pelapor dalam laporan yang diterima media, Selasa (12/8/2025).

Merasa tidak pernah menerima ataupun meminta apapun kepada objek dimaksud, atas dasar tuduhan tersebut dirinya
melakukan konfirmasi dan mencari tahu siapa sebenarnya yang melakukan pungli tersebut. Setelah dirinya menanyakan langsung kepada pihak mandor PT. Telemedia Komunikasi Pra, ternyata
didapatkan bahwa pihak perusahaan telah mentransfer dana pada tanggal 22 Juli 2025 pukul 17.22 WIB kepada rekening atas nama oknum tersebut senilai Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

“Sesuai aturan, Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat.
Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan. Berdasarkan uraian tersebut diatas saya atas nama pribadi dengan ini melaporkan oknum Ketua RW atas dugaan melakukan pungli dan meminta pihak berwajib untuk segera memanggil dan memproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dalam KUHP,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua RW 01 dan Lurah Warakas belum memberikan konfirmasi terkait hal ini.

You Might Also Like

Tiga Razia dalam 24 Jam, Lapas Cipinang Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
Kunker Ke Kejati Sumut, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK
Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang di Tahan Kejati Jatim
Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 10 Paket Barang Diduga Narkoba Jenis Sabu oleh Pengunjung
Kejati Sumut Tahan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Perkuat Komando Digital, TNI AL Luncurkan Sistim Trisula Dan Resmikan Prasasti Monumen N-22B
Next Article Bertolak Dari Padang, KRI Bima Suci anjutkan Pelayaran Menuju Penang Malaysia
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?