By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar kepada Sany Group atas Praktik Monopoli Penjualan Truk di Indonesia
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar kepada Sany Group atas Praktik Monopoli Penjualan Truk di Indonesia
Hukum

KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar kepada Sany Group atas Praktik Monopoli Penjualan Truk di Indonesia

admin
Last updated: August 7, 2025 8:48 pm
admin
11 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – KPPU menjatuhkan sanksi denda Rp449 miliar kepada empat entitas dalam kelompok usaha Sany Group. Hukuman dijatuhkan atas pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar truk Sany di Indonesia.

Putusan perkara nomor 18/KPPU-L/2024 dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar di Jakarta, Senin (5/8/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Moh. Noor Rofieg dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi.

Perkara berawal dari laporan publik mengenai dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf a, b, c, dan d UU Nomor 5 Tahun 1999. Kasus tersebut menyangkut praktik diskriminatif dalam penjualan truk merek Sany dan suku cadangnya di Indonesia.

Terlapor I adalah Sany International Development Ltd, entitas yang bertanggung jawab atas operasi internasional Sany Heavy Industry Co Ltd. Perusahaan ini menunjuk dua dealer non-eksklusif, yakni PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional.

Namun, kedua dealer tetap harus membeli unit truk dan suku cadang dari Terlapor II dan III, yakni PT Sany Indonesia Machinery dan PT Sany Heavy Industry Indonesia. Pola ini memicu perlakuan diskriminatif dan menyulitkan dealer dalam pembayaran karena sistem pembayaran dan target penjualan berubah-ubah.

Majelis Komisi menyatakan Terlapor I hingga IV terbukti melanggar Pasal 14. Tiga terlapor (I–III) juga terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b, sedangkan pelanggaran Pasal 19 huruf d dilakukan oleh seluruh terlapor. Adapun pelanggaran Pasal 19 huruf c tidak terbukti.

Dalam putusannya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada Terlapor II sebesar Rp360 miliar, Terlapor III sebesar Rp57 miliar dan Terlapor IV sebesar Rp32 miliar. Seluruh denda wajib disetorkan ke kas negara melalui kode penerimaan 425812 dalam waktu 30 hari.

Selain itu, Terlapor I diperintahkan memperbaiki perjanjian dealer dan distribusi perdagangan truk serta suku cadang Sany. Bila mengajukan keberatan, Terlapor I, II, III dan IV wajib menyerahkan jaminan bank 20% dari total denda dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan.

KPPU juga merekomendasikan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi kegiatan usaha Terlapor II, III, dan IV.

“Ini merupakan denda terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha setelah Google,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.

Dia menegaskan, KPPU tidak pandang bulu dalam menindak pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli. Praktik semacam itu, katanya, tidak menciptakan efisiensi ekonomi nasional dan merusak keadilan di lingkungan bisnis.(IS)

You Might Also Like

Paspor Baru Diterbitkan Keimigrasian Perkuat Identitas Indonesia Ditingkat Global
Kejari Tanjung Perak Geledah PD Pasar Surya Dugaan Korupsi Sewa Stand
Perkuat Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik, Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Audiensi Dengan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya
Hambat Dan Persulit Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Kredit Mantan Pejabat Bank Plat Merah Di Medan Iskandar Muda Ditangkap Penyidik Kejaksaan Negeri Medan.
Tim Penyidik Pidsus Cabjari Labuhan Deli Melakukan Penggeledahan Di Kantor Kemenag Deli Serdang
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Peluang Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Brunei, Wamen Christina : Sektor Kesehatan hingga Pertanian
Next Article Wujud Nyata, MINUSCA Berkontribusi Berikan Dukungan kepada Pemerintah Afrika Tengah
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?