By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Kakanwil Imigrasi Bali Berikan Penjelasan Ditahannya 2 Petugas Keimigrasian
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Kakanwil Imigrasi Bali Berikan Penjelasan Ditahannya 2 Petugas Keimigrasian
Hukum

Kakanwil Imigrasi Bali Berikan Penjelasan Ditahannya 2 Petugas Keimigrasian

admin
Last updated: August 2, 2025 3:03 pm
admin
12 months ago
Share
SHARE

BALI, KLIK7TV.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan angkat bicara terkait dengan 2 Anggota Imigrasi yang diamankan oleh pihak Kepolisian karena diduga menbekingi Gangster Rusia di Bali.
Dalam kasus ini, kedua petugas imigrasi yang berinisial EE (24), laki-laki dan YB (24), perempuan bersama dua pria WNA asal Rusia, berinisial IV (30), dan IS (33), diduga berkomplot dalam sejumlah kasus pemerasan dan penganiayaan turis asing di Bali.

Parlindungan yang ikut menghadiri dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen, Daniel Adityajaya, di halaman parkir gedung Direktorat Reskrimum Polda Bali, pada Jumat (1/8/2025).

Ia mengatakan bahwa, kedua petugas Imigrasi tersebut akan menjalani sidang kode etik dan terancam mendapat sanksi berat berupa pemecatan. Meski demikian, Parlindungan masih enggan berkomentar banyak terkait jabatan dan berapa lama kedua anggotanya bertugas di Bali.

“Setelah pendalaman oleh Bapak Kapolda, nanti setelah itu pasti ada sidang kode etik dan sanksinya sangat berat untuk yang bersangkutan. (Pemecatan?) dimungkin seperti itu”, tergas Parlindungan.pada awak media tindakan tegas oleh Ditjen kanwil imigrasi Bapak parlindungan sangat di Apresiasi pada sikap tegas nya sosok pemimpin Ditjen kanwil imigrasi Bali Bapak Parlindung.

Meski begitu, Parlindungan mengaku bahwa pihaknya sangat menghormati dan siap mendukung dalam setiap proses penyelidikan kasus tersebut. Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan dua Petugas Imigrasi karena diduga membekingi gangstar asal Rusia dalam kasus pemerasan dan penganiayaan terhadap turis asing di Pulau Dewata.

Diduga, mereka telah melancarkan aksinya di 27 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Januari sampai Juli 2025. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.@Red

You Might Also Like

Perkuat Sinergi Jelang HUT RI ke-80, GM PLN UID Sumut Lakukan Audiensi ke Kajati dan Kapolda
Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Guru di Kabupaten Langkat
Lukas Sambiono Resmi Jabat Aspidmil Kejati Sumut
Tiga Razia dalam 24 Jam, Lapas Cipinang Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
Polisi Jangan Tutup Mata, Warga Minta Pencurian Kabel Listrik Milik PLN di Pademangan Diusut
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Ini Tanggapan Polisi, Bahwa Keluarga Tidak Yakin Diplomat Arya Daru Tak Bunuh Diri
Next Article KRI Bima Suci Kebanggaan TNI AL SIiap Arugi Samudera Dalam Muhiba Diplomasi Duta Bangsa Dan KJK Taruna AAL Agkatan Ke 72 Tahun 2025
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?