By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Laksanakan Penerangan Hukum Di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Laksanakan Penerangan Hukum Di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
Hukum

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Laksanakan Penerangan Hukum Di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang

admin
Last updated: July 31, 2025 9:45 am
admin
12 months ago
Share
SHARE

DELI SERDANG,, KLIK7TV.CO ID – Dalam rangka pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta guna menghindari jerat hukum undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dalam menggunakan media sosial di kalangan aparatur dalam lingkup Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pencegahan melalui penerangan hukum yang dilaksanakan dikantor Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.Hal ini disampaikan Plh Kasipenkum Kejatisu Husairi, SH, MH kepada Nedia Rabu ( 30/7/2025)

Kegiatan yang di ikuti oleh puluhan orang aparatur pada Kecamatan Sunggal tersebut dibuka oleh Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Muhammad Husairi, SH.,MH didampingi Tim Jaksa Narasumber dari bidang intelijen Kejati Sumut.

Pada pemaparan meterinya, Tim Jaksa sebagai narasumber pada acara penerangan hukum tersebut kembali mengingatkan seluruh aparatur baik pejabat struktural maupun fungsional pada kantor Kecamatan Sunggal tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang saat ini semakin mengkhawatirkan, kemudian narasumber menekankan kepada seluruh peserta penerangan hukum yang hadir agar berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, hal ini dipandang penting mengingat banyak pihak yang terjerat hukum pidana serta timbulnya perpecahan akibat penggunaan media sosial yang tidak sesuai aturan ataupun etika.

Camat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Danang Purnama Yuda, SSTP mengungkapkan terimakasih dan apresiasi kepda pihak Kejatisu yang telah bersedia memenuhi permohonan dilakukannya penerangan hukum tersebut, semoga dengan adanya penerangan hukum dari pihak Kejaksaan menjadi pengingat kepada masyarakat khususnya aparatur di lingkungan Kecamatan Sunggal semakin paham dan mengerti hukum sehingga dapat menjauhi hukuman, sesuai dengan jargon penerangan hukum “KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN”.

Husairi,SH.,MH menyampaikan bahwa Penerangan hukum oleh Kejaksaan merupakan program dan arahan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai implementasi fungsi Kejaksaan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba di Indonesia, baik melalui penegakan hukum, rehabilitasi, maupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi.

Reporter : Marlan Pssaribu

You Might Also Like

Lapas Cipinang Evaluasi Layanan Kunjungan Perkuat Empati dan Kualitas Pelayanan Publik
Polres Humbahas Laksanakan Pengamanan Pemetaan Konflik PT Energi Sakti Sentosa
Satu Orang Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan KSPN Danau Toba TA.2022 Ditahan Penyidik KejatiSumatera Utara.
Kakanwil Ditjenpas Jambi Berbuka Puasa Bareng Anak Binaan Pemasyarakatan
Lukas Sambiono Resmi Jabat Aspidmil Kejati Sumut
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Mayor Jenderal TNI Maychel Asmi : ” Bersama Sebagai Satu, Melayani Dengan Hormat, dan Berdiri untuk Perdamaian”
Next Article GP Ansor Kecam Tindakan Intoleransi, Ajak Masyarakat Pererat Persaudaraan
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?