By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Menteri Karding Semprot Pemilik P3MI di Bekasi : Sampeyan Kacau! Nggak Kasihan Sama Pekerja Migran
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Megapolitan > Menteri Karding Semprot Pemilik P3MI di Bekasi : Sampeyan Kacau! Nggak Kasihan Sama Pekerja Migran
Megapolitan

Menteri Karding Semprot Pemilik P3MI di Bekasi : Sampeyan Kacau! Nggak Kasihan Sama Pekerja Migran

Arman Naker
Last updated: July 8, 2025 9:21 pm
Arman Naker
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel kantor Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Putri Samawa Mandiri yang diduga tidak memenuhi hak 326 calon dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Nilai total tuntutan dalam kasus ini mencapai Rp6,3 miliar.

Penyegelan dilakukan saat Menteri Karding datang langsung ke lokasi kantor perusahaan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (8/7/2025).

Dalam kesempatan itu, ia meminta pengurus perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

“Jangan main-main lah ya! Nggak ada urusan, semuanya harus dipenjara. Siapa pun yang melanggar, siapa pun yang merugikan pekerja migran harus dipenjara. Nggak ada ampun,” ujar Karding dengan nada tegas kepada pengurus perusahaan.

Ia juga menegur keras jajaran pengurus PT Putri Samawa Mandiri karena dianggap lalai dalam mengawasi operasional perusahaan dan memilih tenaga kerja yang tidak kompeten.

“Sampeyan ini yang punya perusahaan tapi nggak mengawasi, kacau sampeyan. Kamu punya saham, nggak diawasi, milih orang nggak jelas. Kok nggak kasihan sama pekerja migran,” ucap Karding.

Menurut Karding, para pekerja migran Indonesia yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang sedang berjuang memperbaiki nasib demi keluarga mereka.

“Mereka itu cari uang susah, sudah utang, kamu nggak bayar lagi,” ujar Karding.

Selama masa sanksi administratif berlangsung, PT Putri Samawa Mandiri dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. (ARMAN R)

You Might Also Like

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
Satpol PP Kramat Jati Gelar Operasi Bina Tertib Praja untuk Pengamen dan Pengemis
Kementerian P2MI, Kemlu dan Kemensos Kerjasama Pulangkan 46 Korban TPPO Scammer Online dari Myanmar
Bangun Pola Hidup Sehat Masyarakat, Kota Administrasi Jakarta Utara Deklarasikan PHBS
PEPABRI Ajak Purnawirawandan Masyarakat Gemari Olahraga Mancing
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Perkuat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura
Next Article Bakti PDKB, Wujud Nyata PLN Hadir Dengan Layanan Prima Untuk Rakyat
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?