By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > POLRI > Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
POLRI

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

admin
Last updated: July 7, 2025 1:24 pm
admin
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA BARAT, KLIK7TV.CO.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus penjambretan handphone yang dialami seorang perempuan bernama Rinda W di kawasan Citra Garden 2, Kalideres, Jakarta Barat.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 dan sempat viral di media sosial Instagram, Info warga Jakarta Barat.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp6.500.000 setelah handphone merek Xiaomi miliknya dirampas oleh pelaku di kawasan Blok O4 RT 05/12, Kelurahan Pegadungan, Kalideres.

Menanggapi laporan masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin oleh AKP Kevin Adrian, bersama IPTU A. Iman Fathurahman, langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.

“Dari hasil analisis CCTV dan informasi di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial IM (24),” jelas Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arnold Julius Simanjuntak, saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 Juli 2025.

Pelaku sempat menghilang dan mengganti nomor handphone, serta tidak pulang ke kontrakannya.

Namun, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah pulang ke rumah orangtuanya di Kampung Menceng Pulo, Cengkareng Barat, untuk menjenguk istrinya yang akan melahirkan.

Pada 1 Juli 2025, saat pelaku kembali ke Jakarta dan berada di rumah orangtuanya, tim opsnal langsung bergerak cepat.

“Begitu pelaku membuka pintu, tim langsung mengenali ciri-cirinya dan mengamankannya tanpa perlawanan,” tambah Kevin.

Saat diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya tanpa mengelak. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Kalideres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.@Red

You Might Also Like

Polres Tapteng lanjutkan Program Sugeng RTLH yang tertunda, Wujudkan Tapteng Membara Berlanjut
Polsek Sorkam Lakukan Olah TKP, Kebakaran Rumah Makan Bukit Kayangan di Sorkam
Polres Metro Jakarta Barat Pastikan Kebugaran Personel dengan Uji Kesamaptaan Periodik
Kasat Lantas Polres Tapteng Pimpin Patroli Skala Besar, Antisipasi Kriminalitas dan Tawuran Remaja
Polri Bantu Pemulihan Rumah Ibadah Lintas Agama di Tapteng Pascabanjir
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Digitalisasi SPBU Rp3,6 Triliun Terindikasi Diskriminatif, KPPU Mulai Selidiki Pertamina
Next Article Kontingen Indonesia Patriot II Siap Tampil Di Hari Nasional Prancis
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?