By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Kapolsek Sibabangun bantu Padamkan karhutlah di Desa Lumut
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > POLRI > Kapolsek Sibabangun bantu Padamkan karhutlah di Desa Lumut
POLRI

Kapolsek Sibabangun bantu Padamkan karhutlah di Desa Lumut

admin
Last updated: July 4, 2025 9:19 pm
admin
1 year ago
Share
SHARE

TAPTENG. KLIK7TV.CO.ID – Kapolsek Sibabangun IPTU TOTOK CATUR WAHONO, S.H., M.H. beserta Personil Polsek Sibabangun bergerak cepat membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) yang terjadi di Desa Lumut Maju Kec. Lumut Kab. Tapanuli Tengah
Provinsi Sumatera Utara, Senin 30/06/2025

Kapolsek Sibabangun beserta Personil
Setibanya di lokasi titik api melalukan upaya pemadaman titik api yang masih menyala agar tidak menyebar luas ke Kebun/lahan dan rumah penduduk yang ada disekitarnya

Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kapolsek Sibabangun Iptu Totok Catur Wahono S.H., M.H. mengatakan : bahwa Polsek Sibabangun mendapat laporan dari masyarakat ada kebakaran hutan, dari itu kami bergerak cepat melakukan pemadaman Api dan Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pembakaran hutan/lahan dengan sengaja sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, jelasnya

Lanjutnya, Jangan membakar hutan untuk membuka lahan atau kebun, Hindari membuat api unggun di area lahan yang rawan terjadi kebakaran, Tidak membakar sampah di lahan atau hutan, terlebih pada saat angin kencang,
Kebakaran hutan dan lahan merupakan bencana alam yang merusak lingkungan, mengancam kehidupan, dan membahayakan perekonomian paparnya

Kapolsek juga memaparkan apabila kebakaran unsur kesengajaan maka ancaman hukuman bila melakukan pembakaran lahan atau hutan akan dikenakan sangsi pidana berupa kurungan badan selama 15 tahun penjara yang tertuang didalam Undang- udang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 78 (3) UU RI tahun 1999

Untuk itu Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan merupakan tanggung jawab seluruh pihak untuk itu, Kami mengajak seluruh pihak mari kita bekerja sama menjaga lingkungan kita agar tetap bersih dan bebas dari bencana kebakaran hutan/lahan untuk kesejahteraan kita dan masa depan generasi selanjutnya tutupnya. @(an)

You Might Also Like

Tiga Rumah Hangus Terbakar di Manduamas, Tapteng; Polsek Manduamas Segera Tindak Lanjuti Laporan Warga
Polsek Sorkam Lakukan Olah TKP, Kebakaran Rumah Makan Bukit Kayangan di Sorkam
Kapolres Tapanuli Tengah Silaturahmi ke Denpom 1/2 Sibolga Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Karya Bakti Gabungan TNI-Polri dan Pemda: Pembersihan Sampah di Pasar Mama-Mama (Nagalomuni) Mulia Kota
Tegakkan Disiplin dan Integritas, Polres Humbahas Gelar Penegakan Ketertiban dan Disiplin Secara Rutin
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Wujud Sinergi Iptek dan Pertahanan Maritim,Pushidrosal Terima Almanak Nautika Indonesia 2026 dari FMIPA ITB
Next Article Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran, Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Disiplin Militer
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?