By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Aturan Baru Pemberian Visa Kunjungan Calon Pekerja Asing
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Aturan Baru Pemberian Visa Kunjungan Calon Pekerja Asing
Hukum

Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Aturan Baru Pemberian Visa Kunjungan Calon Pekerja Asing

admin
Last updated: July 2, 2025 10:34 am
admin
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01, yang terbit pada 27 Mei 2025, pemberlakuan ini dimulai Sabtu 14 Juni 2025. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) mengumumkan aturan baru soal pemberian visa kunjungan calon tenaga kerja asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18). Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menerbitkan surat edaran yang memuat aturan baru ini.

Dalam keterangan yang dirilis kepada Media Yuldi menerangkan dua hal penting yang digarisbawahi dengan adanya aturan baru ini. Berikut dua hal yang dimaksud :

  1. Masa berlaku izin tinggal dari visa C18 paling lama 90 hari, dan tidak dapat diperpanjang.
  2. Orang asing dilarang menggunakan visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali.

Diinfokan juga terkait permohonan visa kunjungan indeks C18 yang diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Sehingga masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 hari, serta dapat diperpanjang.Untuk mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.

Saat akan mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama orang asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir) serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.@BMH

You Might Also Like

Lapas Cipinang Laksanakan Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan, Langkah Strategis Atasi Overkapasitas dan Perkuat Pembinaan
Lapas Cipinang Tancap Gas! Sosialisasi Zero HALINAR Dipimpin Langsung Kalapas di Blok Hunian
KP2MI Kawal Penanganan Kasus Pekerja Migran Indonesia di Johor Bahru Malaysia
Deklarasi Janji Kinerja 2026, Lapas Cipinang Satukan Komitmen Kerja Nyata Pelayanan PRIMA
Vonis Dinilai Tidak Adil, Kuasa Hukum PT NSP Ajukan Banding
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pemilihan Ketua RW 011 Kampung Sawah Berlarut-Larut, Warga Adukan Camat Cilincing dan Lurah Semper Timur Ke Walikota
Next Article Dandim 1710/Mimika Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat dan Hukum Adat
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?