By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Legalkan Pertambangan Tanpa Ijin Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Lumajang Bobrok
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Daerah > Legalkan Pertambangan Tanpa Ijin Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Lumajang Bobrok
Daerah

Legalkan Pertambangan Tanpa Ijin Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Lumajang Bobrok

Jimmy Pasaribu
Last updated: June 19, 2025 2:18 pm
Jimmy Pasaribu
1 year ago
Share
SHARE

Lumajang – Maraknya tambang yang berada di Jawa Timur Khususnya Kabupaten Lumajang yang tidak mengantongin izin IUP dari lingkungan hidup. Salah satunya CV yang berinisial MSS yang melakukan galian pasir di sungai Lumajang yang setiap harinya mengeruk pasir jutaan kubik untuk dijual.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat ketua umum dan sekretaris jenderal Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara meninjau lokasi tersebut dan menurut tanggapan ketua umum PWO DWIPA yang akrab dipanggil bung Fer menyatakan CV MSS telah merusak lingkungan dengan tidak memiliki izin AMDAL dari dinas lingkungan hidup.

Seharusnya KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP KEHUTANAN melayangkan surat kepada Dinas ESDM provinsi Jawa Timur untuk segera mencabut izin WIUP yang sudah dikeluarkan kepada CV MSS tersebut” Ucap Feri
Disaat yang bersamaan sekjend PWO DWIPA yang akrab dipanggil bung JHON menegaskan apabila dinas ESDM provinsi Jawa Timur tidak mencabut izin CV MSS tersebut patut diduga kepala dinas telah menerima upeti dari pengusaha tambang tersebut.

Galian tambang yang sangat rentan longsor dikarnakan para pengusaha sepanjang sungai Lumajang menggali untuk diambil pasir untuk dijual tanpa memikirkan dampak yang sangat membahayakan lingkungan” tutup Jhon.

Seperti kita ketahui Penambangan ilegal atau tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain sanksi pidana, penambangan ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan seperti perampasan barang yang digunakan dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

You Might Also Like

Wakil Bupati Aceh Barat Hadiri Rapat Kordinasi Di Aula Parkside Meuligo Hotel
PLN Perkuat Sinergi Dengan Universitas Simalungun Melalui Penandatanganan MOU di Momen Hardiknas
Bupati Humbang Hasundutan Mendorong Pendidikan Sebagai Fondasi Utama Mewujudkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Pemprov Jatim Resmikan Instalasi Pengolahan Air 100 Liter per Detik SPAM Regional Mojolagres di Mojokerto
Bupati Humbahas Temui Kementerian PKP, Percepat Program Bedah Rumah dan Huntap 2026
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Satgas Kizi TNI Konga XX-V Monusco Kongo, Bentuk Kontribusi TNI Jaga Perdamaian Dunia
Next Article Perkuat Komitmen Keselamatan Maritim,Pushidrosal Terima Kunjungan Tim Leader IMSAS
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?