By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Majelis Hakim PN Jakarta Utara Gelar Pemeriksaan Setempat Gugatan Warga Kampung Sawah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Majelis Hakim PN Jakarta Utara Gelar Pemeriksaan Setempat Gugatan Warga Kampung Sawah
Hukum

Majelis Hakim PN Jakarta Utara Gelar Pemeriksaan Setempat Gugatan Warga Kampung Sawah

Jimmy Pasaribu
Last updated: June 13, 2025 7:06 pm
Jimmy Pasaribu
1 year ago
Share
SHARE

Jakarta – Gugatan warga Kampung Sawah RW 011, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing Jakarta terus berjalan. Setelah sebelumnya menempuh jalur mediasi, kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar Pemeriksaan Setempat (descente).

Majelis Hakim yang terdiri dari Aloysius Priharnoto Bayuaji, Sorta Ria Neva dan Yuli Shintesa Tristania mendatangi lokasi gugatan RT 010 RW 011 Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Jumat (13/6/2025).

Dalam sidang lapangan tersebut, turut hadir perwakilan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan perwakilan Kelurahan Semper Timur serta mewakili tergugat Kuasa Hukum PT. Terang Bulan Jaya dan PT. Granito Nusa Warna.

Majelis Hakim meminta Kementerian Pekerjaan Umum menunjukkan peta bedang objek yang menjadi sengketa. Anehnya perwakilan tergugat PT. Terang Bulan Jaya dan PT. Granito Nusa Warna yang mengklaim memiliki alas hak tidak dapat menunjukkan batas-batas lahan yang diklaimnya.

Selesai melakukan pemeriksaan setempat, Majelis Hakim kemudian menutup sidang yang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat.

Seperti diketahui, Warga Kampung Sawah RW 011 melayangkan gugatan yang teregistrasi pada perkara No 583/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.

Hanjah A. Simbolon, mewakili 24 orang warga yang menjadi pengugat melalui Kuasa Hukum Bungaran Sitanggang SH MH menyatakan menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Darmadi, Megawati dan Mulyadi Lim, Yuni Chandra Nurjana, PT. Terang Bulan Jaya, PT. Granito Nusa Warna serta Muljadi atas perbuatan melawan hukum
yang merugikan Para Penggugat

Dalam gugatannya, penggugat menyatakan para tergugat tidak mempunyai hak atas tanah sengketa dan meminta tergugat membayar ganti rugi materil sebesar Rp 32.562.151.295. (tiga puluh dua milyar lima ratus enam puluh dua juta seratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) dan kerugian immateril Rp 240.000.000.000,00 (Dua ratus empat puluh milyar rupiah).

You Might Also Like

Petugas Lapas Cipinang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu
Diduga Lakukan Praktik Penjeratan Utang, Money Loundry dan Penipuan, P3MI PT. KSS Dilaporkan Ke Bareskrim
LP-KPK Apresiasi Mabes Polri yang Cepat Tanggap Proses Kasus Dugaan Penjeratan Utang dan TPPO
Kejari Kampar Menorehkan Prestasi Dengan Meraih Predikat WBK Tahun 2024 Dari Kejagung RI
Setelah Gagalkan 4 Kasus Narkoba, Petugas Lapas Cipinang Mengamankan HP Pengunjung
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Sat Narkoba Polres Tapteng Amankan Pengedar Sabu dan BB 7,27 Gram di Kelurahan Kalangan
Next Article Wujud Komitmen Pelayanan Kesehatan Terbaik, RSUD Cengkareng Luncurkan Program Layanan Antar Obat
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?