By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Simak! Pemilik Tanah Bangunan di Indonesia, Khususnya Yang Diserobot Pihak Lain
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Megapolitan > Simak! Pemilik Tanah Bangunan di Indonesia, Khususnya Yang Diserobot Pihak Lain
Megapolitan

Simak! Pemilik Tanah Bangunan di Indonesia, Khususnya Yang Diserobot Pihak Lain

Jimmy Pasaribu
Last updated: June 5, 2025 6:49 am
Jimmy Pasaribu
1 year ago
Share
SHARE

Jakarta, Klik7tv.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra mengaku sering menerima laporan terkait tanah diserobot perorangan maupun perusahaan.

Dia mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) seringkali menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan.

“Dan sering kali, yang disalahkan hanya BPN, masyarakat tidak tahu pengurusan tanah ini juga tergantung pada alas hak dari tingkat bawah,” ujarnya, seperti dilansir dari laman atrbpn.go.id, Rabu (4/6/2025).

Sementara itu, penyerobotan tanah terbagi ke dalam dua klasifikasi yaitu secara fisik dan non-fisik atau berbentuk surat.

Melaporkan Tanah yang Diserobot
Laporan secara umum terkait penyerobotan tanah bisa dilakukan melalui hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN 0811-1068-0000 pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Namun jika ada penyerobotan yang dilakukan secara fisik, maka bisa melaporkan ke pihak kepolisian.

Sedangkan apabila surat seperti sertifikat tanah yang diserobot, maka harus melaporkannya kepada BPN setempat.

Pemegang sertifikat bisa menyampaikan kepada petugas bahwa sertifikat yang terdaftar atas namanya dikuasai orang lain.

Pelaporan bertujuan untuk mencegah orang yang menyerobot melakukan balik nama tanah tersebut.

Nantinya tim dari BPN akan mengecek permintaan pemohon ke lapangan agar bisa sertifikat tanah yang diserobot bisa diblokir.

Pemblokiran bisa dilakukan secepat mungkin asalkan pemohon memenuhi seluruh dokumen persyaratan, antara lain:

– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

– Surat kuasa apabila dikuasakan

– Fotokopi identintas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

– Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat asli, dan/atau bukti kepemilikan lainnya

Keterangan:

– Identitas diri

– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

– Alasan pemblokiran

You Might Also Like

Peringati Hutnya Ke-9, CEO Indonesia Gelar Perayaan Istimewa “Gebyar Pembauran Kebangsaan”
Bangunan Diduga Tanpa PBG di Condet Abaikan Surat Perintah Bongkar
Petugas Sudinhub Jakarta Utara Tertibkan Kendaraan Parkir di Bahu Jalan
Menteri Karding Minta Kongres Advokat Indonesia Bantu Pekerja Migran : Dari Hukum hingga Edukasi
Musik DJ “Berondong Akyu” Kolaborasi Barbie Kumalasari dan DJ Nadine CR Telah Dirilis
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article WGII Luncurkan Data ICCAs Edisi Mei 2025 : Dorong Peran Masyarakat Adat Jaga Keanekaragaman Hayati
Next Article Selamatkan 22.500 Generasi Penerus Bangsa, TNI AL Gagalkan Penyeludupan 4,5 Kg Sabu DI Perairan Asahan
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?