By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: PMI ku Sayang PMI ku Malang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Headnews > PMI ku Sayang PMI ku Malang
Headnews

PMI ku Sayang PMI ku Malang

Arman Naker
Last updated: April 28, 2025 8:17 am
Arman Naker
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Beredar Rumor: Badan Legislasi DPR-RI Meminta 30 Miliar Kepada Asosiasi Para Pengusaha Penempatan PMI dalam Merevisi UU No. 18 Tahun 2017 agar Proses Penempatan PMI secara Resmi dan Prosedural Menjadi Mudah, Murah dan Cepat, Demi untuk Melindungi Para Pekerja Migran Indonesia beserta Keluarganya mulai dari sebelum Bekerja, Selama Bekerja dan Setelah Bekerja, Seolah-olah hanya Menguntungkan Pengusaha semata.

Namun diduga karena tidak adanya tanggapan dari Para Pengusaha Penempatan PMI dan Asosiasinya,

Maka dimasukan Klausul Penambahan Nilai Deposito dari 1,5 Miliar Menjadi 3 Miliar di dalam Pasal 55 RUU No.18 Tahun 2017 sebagai Jaminan Bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Yang Menempatkan PMI Secara Resmi & Prosedural,

Tentunya klausul ini akan Sangat Membebani Para Pengusaha yang Berkewajiban Mencarikan Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak diluar negeri bagi Rakyat Indonesia

Dan hal ini Tentunya Sangat Tidak Berkeadilan, antara Pelaku Penempatan yang Berniat Baik, dengan Pelaku Kejahatan

Sudah Bukan Rahasia Umum lagi, WNI Yang Berangkat Kerja Keluar Negeri lebih meminati Proses melalui jalan Pintas Secara Ilegal atau Non Prosedural Tidak Melalui Perusahaan Penempatan Resmi,

Mereka Berangkat Melalui Calo yang tidak ada beban Kewajiban dan Jaminan Apapun.

Oleh Karena itu Kami Sangat Mengecam Tindakan kalian,

Dan Kami Menolak Penambahan Deposito sebagai bentuk Diskriminasi Bagi P3MI yang Resmi sebagaimana disebutkan dalam Klausul RUU No.18 Tahun 2017 Pasal 55,

tentang Pelindungan PMI Yang sejatinya Menjadi Kepanjangan Tangan Pemerintah untuk Mengurangi Pengangguran di Dalam Negeri,

Jangan Yang Resmi Kita Persulit, sedangkan yang ilegal dibiarkan semakin Mudah dan Merajalela.

Atau Kita Semua, sesungguhnya Tidak Mampu Mengatasinya dan Mengkambinghitamkan Para Pelaku Penempatan PMI yg Resmi dengan Terus melakukan Penekanan dalam Bentuk Jaminan Deposito senilai 3 Miliar❓

INGAT..!!! Kalian adalah Wakil Rakyat, dan di Gaji oleh Rakyat..!!!
Jangan Mempersulit Harapan Rakyat..!!!

Jangan Lagi Mengharapkan Gratifikasi untuk Merevisi UU, semua sudah menjadi Kewajiban mu sebagai Wakil Rakyat..!!

Rumor ini semakin Santer Terdengar di Dunia Penempatan PMI dan Para Aktifis Pemerhati PMI..

Kalau Tidak ada Gratifikasi nya Maka Klausul Penambahan Nilai Jaminan dalam bentuk Deposito akan di legislasi dalam Sidang Paripurna RUU No.18 Tahun 2017 Pasal 55

Apakah dengan ditambahnya Nilai Jaminan Deposito Menjadi 3 Miliar akan Mematikan Penempatan ilegal❓

Lalu Bagaimana Dengan Pelaku TPPO Yang Begitu Mudahnya Memberangkatkan PMI secara ilegal atau Non Prosedural dengan Keuntungan Tak Terbatas Tanpa Tanggung Jawab❓

Apakah kita memang sengaja ingin mematikan Penempatan Resmi yang Berbasis Kompetensi, Bermartabat, Bertanggung Jawab dan memiliki Perlindungan❓

Atau Sebaliknya berniat Menumbuhkembangkan Penempatan ilegal dengan segala bentuk Resiko menjadi Tanggung Jawab Negara dan Menghabiskan Uang Negara untuk Berbagai Permasalahan PMI❓

Mungkin jawabannya ada pada Rumput yang Bergoyang

Semoga Doa orang-orang Terdzolimi akan selalu di dengar Tuhan Yang Maha Kuasa.. Dan Hari Balasan Pasti akan tiba… Aamiin. (Amri Abdi Piliang, SH)

Penulis adalah Wasekjend 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) dan Alumni PPNK Lemhanas RI

You Might Also Like

HOTEL 88 BLOK M Hadirkan “AMAYZING DEAL” Spesial Mei 2026
TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik
Panglima TNI Dampingi Menhan RI di Pusdiklatpassus Kopassus Batujajar
Satgas PKH Eksekusi Fisik 47.000 Hektare Lahan, Tegakkan Kedaulatan Hukum
Panglima TNI dan Menhan Tinjau Pusdik Armed dan Bekang, Mantapkan Dukungan Program Pemerintah
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Penanaman Pohon Serentak se-Sulsel, Sahli Bidang Stratops Koopsud II Hadiri Peringatan Hari Bumi 2025
Next Article FAST Kodamar Archery Sabet Juara Umum Kasau Cup 2025
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?