By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Jika Terbukti P3MI Langgar Aturan, KemenP2MI Siap Pakai Deposito Lindungi Pekerja Migran
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Jika Terbukti P3MI Langgar Aturan, KemenP2MI Siap Pakai Deposito Lindungi Pekerja Migran
Hukum

Jika Terbukti P3MI Langgar Aturan, KemenP2MI Siap Pakai Deposito Lindungi Pekerja Migran

Arman Naker
Last updated: March 23, 2025 3:20 am
Arman Naker
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) akan menggunakan deposito yang disetorkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) untuk pelindungan pekerja migran yang diberangkatkan.

Menurut Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, deposito digunakan jika P3MI tidak memenuhi kewajiban pelindungan pekerja migran.

Termasuk melakukan pelanggaran administrasi dengan memberangkatkan pekerja migran ilegal ke negara-negara yang tengah mengalami moratorium penempatan.

“Misalnya tidak memenuhi kewajiban, maka deposito itu akan kita pakai untuk perlindungan pekerja migran yang mereka berangkatkan,” katanya di sela Inspeksi Mendadak (Sidak) dan penyegelan terhadap PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri, di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, P3MI harus memiliki modal minimal Rp5 miliar dan menyetorkan deposit paling sedikit Rp1,5 miliar untuk mendapatkan Surat Izin P3MI.

Menteri Karding juga menyesalkan aktivitas penempatan pekerja migran yang dilakukan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri. Pasalnya, sebagai perusahaan resmi, PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri malah mengirim pekerja migran ke negara yang tidak diperbolehkan pemerintah Indonesia.

Selain itu, penyegelan yang dilakukan Menteri Karding ke PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri ini bagian dari janjinya menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

“Saya akan memperbaiki tata kelola pelindungan dan ingin membangun ekosistem perusahaan penempatan yang sehat,” ucap Karding.

Karding menambahkan, pekerja migran yang telah diberangkat PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri ke Arab Saudi selama ini merupakan pekerja migran ilegal.

KemenP2MI kata Karding, juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengecek nama-nama pekerja migran yang dikirimkan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri.

“Kalau berangkat unprosedural, kita tidak bisa menjamin. Karena mereka tidak terdaftar maka akan sangat riskan terhadap eksploitasi,” ujar Abdul Kadir Karding. (Red)

You Might Also Like

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Empat Kali Penyelundupan Narkoba
Kementerian P2MI Sanksi P3MI di Bekasi, Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran
DPP Barikade Gusdur Ultimatum Polri Segera Bertindak Terkait Pembubaran Ibadah GMS Jogja
Publikaasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumut Tahun 2025
Tahun 2026, Hukum Pidana di Indonesia Terapkan KUHP Baru
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Wali Kota Medan Hadiri Safari Ramadan Kapolri di Masjid Raya Al Mashun
Next Article Lagi dan Lagi, Polisi Berhasil Tangkap Remaja Pelaku Tawuran Sajam di Pantai Lubuk Tukko
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?