By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Gawat! Kepala Desa Paindoan Disebut-sebut Nyambi Jadi Hb Mafia Tanah Di Kabupaten Toba
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Daerah > Gawat! Kepala Desa Paindoan Disebut-sebut Nyambi Jadi Hb Mafia Tanah Di Kabupaten Toba
Daerah

Gawat! Kepala Desa Paindoan Disebut-sebut Nyambi Jadi Hb Mafia Tanah Di Kabupaten Toba

admin
Last updated: January 14, 2025 8:54 am
admin
1 year ago
Share
SHARE

TOBA, KLIK7TV.CO.ID – Hingga kini Praktek Mafia Tanah masih marak terjadi di Kabupaten Toba.Salah satunya disebut-sebut dilakukan oleh seorang Oknum Kepala Desa Paindoan berinisial BS dengan sengaja mengambil kerja sampingan alias nyambi menjadi Mafia Tanah di Desa Parsuratan Kecamatan Balige, padahal daerah itu bukan lagi wilayah Administrasi Desa nya.

Praktek Mafia Tanah yang didukung oleh BS Kades Paindoan ini, diketahui sangat bertentangan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Keterangan informasi yang diperoleh Wartawan dari Antonius Simanjuntak selaku Pemilik Tanah yang bersertipikat BPN RI Tahun 2013 lalu, beralamat di Desa Parsuratan Kecamatan Balige menerangkan, bahwa pihaknya menyangkan sikap arogan Kades Paindoan tersebut.

“Kami yang tergabung pada Keluarga Besar Penyelamatan Aset Pomparan Op Mona Simanjuntak menyayangkan Sikap Arogan Kepala Desa Paindoan, yang melegalkan jual beli tanah di Desa Parsuratan dengan mengeluarkan SKT Kepala Desa Tahun 2024, terhadap seorang perempuan berinisial NE yang berprofesi ASN di Kementerian Agama Kabupaten Toba”, ucapnya.

Terkait adanya Mafia Tanah di Desa Parsuratan Kecamatan Balige tersebut, Antonius Simanjuntak telah melaporkan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah yang dilakukan BS selaku Kepala Desa Paindoan.

Pihaknya berharap, Penyidik Polres Toba jangan berlarut-larut melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, terkait adanya dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah di lahan seluas 685 meter persegi, mengingat di Objek perkara yang sama, Antonius Simanjuntak juga pernah melaporkan Penguasaan Lahan Tanpa Ijin pada Tahun 2018 lalu, namun hingga saat ini kasus tersebut mangkrak dan tak berucap sedikit pun.

Pihaknya juga telah melakukan sanggahan kepada Kepala BPN Toba agar tidak menerbitkan Sertipikat di objek tanah yang sedang perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Paindoan BS belum dapat dihubungi atau ditemui guna konfirmasi. (Okta)

You Might Also Like

Lewat Upskilling Yantek, PLN UID Sumut Teguhkan Komitmen Profesionalisme dan Keselamatan Kerja Petugas Lapangan
Hadiri Rakornas Kementan, Bupati Tapanuli Utara Usulkan Penguatan Irigasi‎
Camat Sarudik Salurkan Zakat ASN sebanyak 350 Orang kepada Fakir Miskin
Bupati Humbang Hasundutan: Kerahkan segala daya dan upaya percepatan normalisasi Jalan Desa Sampetua Menuju Desa Batu Nagodang Siatas
PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip Pada Perayaan HUT ke-80 TNI di Medan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Diduga Langgar Perda Kota Medan, RSRM Milik PT RMH Diadukan Ke Polda
Next Article Bakamla Berencana Akan Membagun Dua Kapal Besar Dalam Negeri
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?