POLRI

Wanita bandar sekaligus Pengedar Narkoba seorang Perempuan ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapteng

TAPTENG, KLIK7TV.CO.ID — Sat Resnarkoba Polres Tapteng yang dipimpin Akp Juli Purwono, SH, MH, dengan komitmennya terus bergerak melakukan pemberantasan peredaran Narkoba diwilayah hukumnya, kembali melakukan penangkapan terhadap terduga bandar sekaligus Pengedar narkoba jenis sabu seorang perempuan petani yang berinisial RH alias OD (47), domisili Jl.Poriaha I Panorusan Kel.Tapian Nauli Kec.Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, (Lokasi Penangkapan), Rabu tanggal (23/2022) sekira pkl 16.20 Wib di Jln. Poriaha I Panorusan Kel.Tapian Nauli Kec.Tapian Nauli Kab. Tapteng.

Sehubungan dengan kasus tersebut Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp Horas Gurning menjelaskan bahwa Personil Sat Resnarkoba , Pada hari Rabu (23/3/2022) sekira pukul 16.00 wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang perempuan dengan inisial RH alias OD yang merupakan Bandar sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu di Wilayah Poriaha dan sudah cukup lama melakukan perbuatannya dan mengedarkan barang haram tersebut (sabu sabu) dan cukup terselubung. mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IPDA Zul Ependi untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Mendapat perintah Tim Opsnal langsung bergerak kearah lokasi rumah kediaman terduga pelaku, dan tim langsung melakukan pengintaian di sekitar kediaman terduga pelaku RH alias OD dan Tim melihat terduga pelaku berada didalam rumah dan Tim langsung bergerak masuk kedalam rumah terduga pelaku dan setelah masuk tim melihat RH alias OD ada menggenggang sesuatu ditangan kanannya, dan Tim langsung menyuruh membuka genggamannya dan ternyata ada beberapa bungkusan plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabhu sabhu, setelah dibuka ternyata ada 16 (enam belas) paket kecil Narkotika jenis Sabhu sabhu, yang beratnya kurang lebih 4,66 gram (empat koma enam puluh enam gram) dan disita sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RH alias OD digelandang ke Satreskoba guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba dan Kst Narkoba akan tetap laksnakan perintah pimpinan dan akan Gas terus, imbuh Humas. @(an)

Related Posts