Jakarta, KLIK7TV.CO.ID – Orang Tua dari Eha seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja Ke Saudi Arabia, meminta kepada pemerintah untuk memulangkan Eha, Warga Kp. Pasirpogor, Desa Nagrak Jaya, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, karena Eha diduga bekerja secara ilegal di Arab Saudi dan gaji tidak sesuai yang dijanjikan.
Menurut Ruswandi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia, Eha diduga ditempatkan oleh Pelaku Penempatan PMI ilegal bernama Haidar Umar Bagil melalui sponsor (perekrut calon PMI) bernama Musar dan ini merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Keluarga minta Eha dipulangkan, karena Eha tidak betah bekerja di Arab Saudi,” ungkap Ruswandi, baru baru ini.
Haidar diduga menempatkan Eha ke Arab Saudi dengan Numpang Proses (NP) melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Panca Banyu Ajisakti.
Mabes Polri juga diminta menangkap Haidar Umar Bagil untuk proses hukum karena diduga telah melakukan TPPO kepada Eha. (Red)