Jakarta, KLIK7TV.CO.ID – Serikat Peduli Migran Indonesia Perisai Pancasila (SPMI – PP) menggelar acara Diklat Paralegal SPMI – PP, yang digelar di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Acara Diklat Paralegal SPMI – PP dihadiri, antara lain Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Pancasila (PP) Arief Rahman, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdani, dan Ketua SPMI – PP Nursalim.
Dalam Diklat ini juga diisi oleh Narasumber, yaitu Eni Rofiatul dari IOM, Shintia Harkrisnowo dari ILO, Yuli Adiratna, S.H., M.Hum dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Nurharsono (Migrant Care)
Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Pancasila (PP) Arief Rahman dalam sambutan acara tersebut mengatakan, ia mengapresiasi dan bangga dengan Kepala BP2MI Benny Ramdani yang telah mengangkat harkat dan derajat Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melakukan berbagai bentuk pelindungan kepada PMI dari proses penempatan PMI sampai dengan PMI pulang ke Indonesia.
Bahkan Arief Rahman menyebut kebijakan Benny Ramdani selaku Kepala BP2MI merugikan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. “Saya tahu benar kebijakan Pak Benny merugikan oknum – oknum, baik oknum di BP2MI maupun di luar BP2MI,” ujar Arief.
Pada acara tersebut, Arief Rahman berpesan kepada peserta Diklat Paralegal SPMI – PP, bisa serius mengikuti dan bisa memahami Diklat ini karena hal ini penting, karena bicara harkat PMI
“Saya apresiasi acara ini yang diselenggarakan SPMI – PP. Kami harapkan dari acara ini, SPMI – PP bisa menjadi Agen Perubahan dalam mendampingi PMI, baik PMI yang akan bekerja ke luar negeri maupun PMI pasca PMI pulang dari luar negeri,” ucap Arief Rahman.
Dari acara Diklat Paralegal ini lanjutnya, diharapkan juga SPMI PP dapat mengerti, mendampingi dan mengadvokasi PMI walaupun tidak beracara seperti Pengacara. Dan hal ini bagaian dari pengamalan Pancasila terutama sila kelima.
“Untuk menjadi Paralegal harus dari hati, jika kita melakukan kebaikan maka akan dibalas juga dengan kebaikan oleh Tuhan,” kata Arief.
Kepala BP2MI Benny Ramdani dalam sambutan acara itu menyampaikan inovasi dan berbagai kebijakannya dalam melindungi PMI, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Benny membuat inovasi dan kebijakan tersebut, karena menurutnya Pemerintah belum terlalu serius memberikan perlindungan kepada PMI, dan jika ada permasalahan PMI, rata – rata penyebabnya ditujukan kepada BP2MI.
Ia mengungkapkan, Data World Bank ada 9 juta orang PMI yang bekerja di luar Negeri, tapi data resmi di BP2MI melalui Call Center yang dimiliki BP2MI, ada 4,6 juta PMI yang bekerja di luar negeri.
“Anda kalau ke Call Center BP2MI, anda tinggal menyebut nama PMI dan alamat lengkap PMI yang anda maksud, maka akan keluar data kapan PMI diberangkatkan, siapa majikannya, ke negara mana tujuan PMI bekerja dan data lainnya,” papar Benny
Benny juga mengkritisi penempatan PMI ke luar negeri yang belum ada perjanjian dengan negara penempatan PMI. Padahal menurut Benny, sesuai Undang-Undang (UU) No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, bahwa penempatan PMI bisa dilakukan jika ada perjanjian dengan negara penempatan PMI.
“Seperti Singapura, masih ada penempatan PMI ke Singapura padahal Indonesia belum ada perjanjian dengan negara Singapura,” ungkap Benny.
Ia juga mengungkapkan, tiga bulan yang lalu Benny memecat salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) BP2MI yang terlibat dalam penempatan PMI ilegal. Ada juga ASN yang diturunkan jabatannya dan tidak bisa mengikuti promosi jabatan karena terlibat penempatan PMI unprosedural.
“Hal ini sebagai wujud BP2MI komitmen konsisten dalam melindungi PMI dan menindak oknum – oknum yang terlibat penempatan PMI unprosedural,” tegas Benny.
Nursalim selaku Ketua Serikat Peduli Migran Indonesia Perisai Pancasila (SPMI – PP) dalam sambutannya, ia menyampaikan, negara belum serius dalam melindungi PMI, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dan 80 persen persoalan PMI ada di dalam negeri.
“Pemerintah desa seharusnya memberikan informasi kerja luar negeri dan desa sumber pintu masuk utama menjadi pelayanan informasi proses penempatan PMI ke luar negeri,” ujar Nursalim.
Untuk itu lanjutnya, SPMI – PP terpanggil untuk memberikan pembekalan pemahaman hukum ketenagakerjaan, dengan harapan anggota SPMI PP bisa jadi agen perubahan yang siap memberikan informasi pendamping, advokasi dan mengedukasi PMI baik sebelum penempatan maupun pasca PMI pulang dari bekerja dari luar negeri.
SPMI – PP kata Nursalim, SPMI – PP memiliki 9 (sembilan) program unggulan, salah satunya adalah membentuk crisis center untuk bisa membantu pemerintah dalam pengaduan permasalahan PMI.
Nursalim juga mengungkapkan, informasi kerja luar negeri seperti yang ada di Cianjur, Jawa Barat, yaitu satu channel yaitu pemerintah desa di Cianjur, sehingga tidak boleh ada sponsor yang merekrut calon PMI, karena pemerintah desa mempunyai data terkait proses penempatan PMI ke luar negeri.
“Kami berharap peran SPMI – PP bisa berdampingan dengan BP2MI dalam meningkatkan Pelindungan PMI,” harapnya. (ARMAN R)