JAKARTA,KLIK7TV.CO.ID – Tiga Pilar Kecamatan Jagakarsa (Koramil 08/Jagakarsa, Polsek dan Instansi Kecamatan) menggelar operasi Yustisi gabungan di Jalan M. Kahfi 2, RT. 07, RW. 03, Kelurahan Cipedak, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Giat operasi yustisi ini dalam rangka pengendalian dan pencegahan penularan virus covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Jagakarsa. Dalam kegitan ini petugas gabungan menjaring sebayak 18 warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah. Kesemua pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu sarana dan prasarana umum.
Menurut WS. Danramil 08/Jagakarsa Lettu Inf P. Ari saat ditemui di Makoramil 08/Jagakarsa, Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari di sejumlah titik-titik keramaian diwilayah Jagakarsa.
“Setiap hari Tiga Pilar Jagakarsa menghimbau masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumunâ€, kata Danramil.
“Selain difokuskan di titik-titik tertentu, di bulan Ramadhan ini kita juga secara mobiling memberikan himbauan protokol kesehatan, terutama disaat-saat menjelang berbuka puasa agar warga masyarakat tidak berkerumun pada waktu berburu takjilâ€, ujarnya.
“Sebagai upaya dan usaha terhindar dari penularan virus covid-19, saya berharap warga masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatanâ€,tutupnya.@Red