Pendidikan

Tiga Kacabdis Wilayah Sebagai Contoh Komunitas Sekolah Anti Perundungan ( U-SAP)

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan Provsu Salman,S,Sos,MAP menyatakan tiga Cabang Dinas Pendidikan Wilayah sebagai contoh membentuk komunitas sekolah anti Perundungan ( U-SAP) sebagai satuan Pendidikan .Hal itu disampaikannya pada wartawan Senin (21/8) di Kantor Disdiksu Jln Cikditiro No 1 Medan Selanjutnya tiga Cabang Dinas itu Cabang Dinas Pendidikan Wil I, Wil II, WIL III

Penyelenggara Pendidikan menengah wajib memberikan perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat dan hak rasa aman bagi peserta didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dari ancaman kekerasan dan Perundungan.

Bahwa kasus kekerasan dan Perundungan disekolah menengah udah sangat memprihatinkan, sehingga harus ada mekanisme dan prosedur formal untuk mencegah dan menanganinya.

Dimana kasus kekerasan dan Perundungan di sekolah Menengah sudah sangat memprihatinkan sehingga harus ada mekanisme dan prosedural formal untuk mencegah dan menanganinya.

Untuk mencegah dan menangani terjadinya hal hal tersebut pada poin (b) perlu dibentuk Komunitas Sekolah Anti Perundungan di Wilayah Cabang Dinas.

Berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud perlu penetapan surat keputusan Cabang Dinas serta peraturan dan pedoman tentang satuan petugas anti Perundungan di Cabang Dinas Wilayahnya
Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Undang undang nomor 20 tahun 2003tebtang sistem pendidikan nasional.

Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Cyber bullying informasi dan transaksi Elektronik.
Undang undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan menengah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan tindak kekerasan dilingkungan Satuan Pendidikan.

Memutuskan untuk membentuk Komunitas Senolah Anti Perundungan ( U-SAP) DI Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I.
Pengurus Komunitas Sekolah Anti Perundungan sebagaimana tercabtin pada lampiran I Surat Keputusan ini.

Peraturan dan Pedoman tentang Komunitas Sekolah Anti Perundungan sebagaimana tercantum pada lampiran II.
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan atur w kemudian hari dan apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan akan diperbaiki sebagainana mestinya.

Lebih lanjut Salman menyatakan membentuk komunitas jenjang sekolah satuan pendidikan dan antar sekolah cabang wilayah di sekolah namanya gugus tugas anti perundungan, gugus tugas di sekolah terdiri dari Guru BK, Wakil Kurikulum Bidang Kesiswaan, Siswa itu sendiri yang disebut agen perubahan dan sekolah – sekolah sebagai tanggung jawab.

Gugus Tugas ini Guru BK, Wakil Kurikulum Kesiswaan sudah di latih bekerja sama Paknas .Gugus Tugas ini suatu lembaga suatu lembaga nasional yg di bentuk pemerintah, dan Gugus Tugas Perundungan ini berdasarkan dari Kementerian , Dinas Pendidikan Provsu hanya memperkaya gugus tugas, “ujarnya

Pilot Projek untuk anti perundungan ini untuk ditingkat Sekolah dan terbentuk 16 sekolah SMA dan 16 Sekolah SMK sehingga berjumlah 32 Sekolah, pembentukan gugus tugas perundungan ini untuk perubahahan di tingkat sekolah di Sumut.(mp/sbm)

Related Posts