TAPTENG. KLIK7TV7.CO.iD -Â Maraknya Pengedar Narkotika membuat Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng kembali mengamankan seorang laki yang akan mengedarkan Narkotika jenis Ganja dengan inisial *WSS*, (41),wiraswasta, Domisili Jl. Padang Sidempuan Pagaran Kel. Sibuluan Indah Kec. Pandan, Kab. Tapteng, di Jl. Sibolga – Padang Sidempuan Kel. Lubuk Tukko Kec. Pandan Kab. Tapteng, Pada hari Kamis (29/9/2022) sekira Pkl. 22.00 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas Akp H. Gurning menjelaskan bahwa benar personil Sat Resnarkoba telah mengamankan seorang laki laki pengedar narkotika jenis Ganja, dan penangkapan tersebut berkata adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditanggapi Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan sesuai informasi yg didapat, dan dilokasi penyelidikan melihat seorang laki laki yg mencurigakan gerak geriknya yang ciri cirinya sesuai informasi dan yakin dengan informasi tersebut, langsung personil mengamankan terduga pelaku dan mengaku berinisial *WSS* pada waktu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik assoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja kering dari sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku pada waktu menuju ke TKP dan 1 (satu) unit HP merk vivo warna biru dari kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku dan personil juga mengamakan sepeda motor merk Yamaha mio warna kuning putih No.pol BB 5671 MT milik terduga pelaku dari lokasi penangkapan.
Setelah di Interogasi lalu personil membawa *WSS* kerumahnya dan dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku, dan ditemukan 1 (satu) buah plastik assoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja kering dari dalam kamar rumah terduga pelaku, dan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja kering yaitu dua bungkus plastik assoy dengan berat Brutto kurang lebih :700 (tujuh ratus) gram.
Terduga pelaku *WSS* mengakui narkotika jenis Ganja kering yang akan diedarkannya tersebut adalah miliknya dan ianya memperolehnya dengan cara membelinya dari seorang laki.laki Inisial *I* di Kabupaten Mandailing Natal.
Pada kesempatan ini juga
kami berharap agar masyarakat tetap beperan aktif untuk memberikan informasi tentang pelaku tindak pidana Narkotia Perwira pangkat Melati dua dipundaknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *WSS* Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba, ungkapnya. @(an)