JAKARTA KLIK7TV.CO.ID – Terkait sengketa tanah di Kecamatan Sipoholon, Taput, dimana para penggugat mengklaim bahwa 24 Januari 1985 telah menerima penyerahan tanah seluas kurang lebih 2 HA dari kepala Desa Inisial ‘ MS’ yang menurut para penggugat untuk dijadikan Perumahan Koperasi.
Hasil penelusuran dan ivestigasi media klik7tv.co.id bahwa para penggugat terindikasi telah melakukan pembohongan publik dan para penggugat layak diproses hukum,
pasalnya sejarah berdirinya desa Hutaraja Simanungkalit diketahui bahwa Inisial ” MS” tidak pernah menjabat kepala desa
hal tersebut dibenarkan dan disaksikan oleh salah seorang anak kandung ” MS” dengan inisial BS” di pengadilan Negeri Tarutung dan di Pengadilan Tinggi Medan
Selain itu adapun perumahan koperasi yang disebut oleh penggugat hingga saat ini koperasi tersebut sudah tidak ada dan atau sudah bubar.
Pada pekan lalu ketika berbincang bincang di lingkungan gedung kantor Mahkamah Agung di Jakarta,
sejumlah kalangan masyarakat Sosial Control LSM & PERS, media cetak & online akan mengawal kinerja aparatur penegak hukum di Mahakam Agung dan mendesak, agar hakim Mahkamah Agung Objektif dalam Memutuskan perkara tersebut.
Penulis: Anto
Narasumber: Swardy