Megapolitan

Tempat Hiburan Malam di Jakarta Timur Tidak Beroperasi saat Ramadan

JAKARTA KLIKTV.7.CO.ID – Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Timur, memberikan sosialisasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan jam operasional selama bulan Ramadan kepada pelaku usaha pariwisata dan hiburan malam wilayah Jakarta Timur, di Ruang Serba Guna Blok C, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).

“Kita mengimbau di bulan Ramadan ada usaha-usaha yang tidak beroperasi,” ungkap Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kreatif Kota Administrasi Jakarta Timur, Rus Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Timur, memberikan sosialisasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan jam operasional selama bulan Ramadan kepada pelaku usaha pariwisata dan hiburan malam wilayah Jakarta Timur, di Ruang Serba Guna Blok C, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).

“Kita mengimbau di bulan Ramadan ada usaha-usaha yang tidak beroperasi,” ungkap Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kreatif Kota Administrasi Jakarta Timur, Rus Suharto.

Ia menyebutkan peraturan tersebut berdasarakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Rus menyampaikan, hal tersebut disosialisasikan kepada pelaku usaha pariwisata agar tidak terjadi gesekan antar masyarakat, guna menciptakan suasana aman, nyaman, dan tentram di tengah ibadah puasa.

“Ini kita lakukan agar para pelaku usaha hiburan tidak melanggar saat di bulan Ramadan,” pungkasnya.

Ia menambahkan sosialiasasi tersebut menyangkut tentang sertifikasi tentang kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan atau Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE).

“Kita juga mensosialisasikan sertifikat CHSE, ini nantinya yang dapat membuktikan kesiapan usaha pariwisata untuk beroperasi kembali saat di tengah pandemi maupun pandemi ini berakhir, karena aspek CHSE tersebut sangat penting,” tandasnya.

Alta, selaku Manager The Artist KTV and Lounge, Mall Grand Cakung, mengaku kesulitan dalam menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dan di tengah bulan Ramadan. Ia terpaksa menghentikan sementara operasional usahanya demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Saat ini Saya mencoba mempersiapkan apa saja agar dapat mengembalikan opersional usaha Saya, termasuk menerapkan protokol kesehatan dan sertifikat CHSE,” ungkap Alta.

Ia berharap pandemi Covid-19 ini cepat berakhir, dengan berjalannya vaksinasi Covid-19, diharapkan pandemi berakhir dan para pelaku usaha hiburan dan lainnya dapat kembali beroperasi. (AD).

Ia menyebutkan peraturan tersebut berdasarakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Rus menyampaikan, hal tersebut disosialisasikan kepada pelaku usaha pariwisata agar tidak terjadi gesekan antar masyarakat, guna menciptakan suasana aman, nyaman, dan tentram di tengah ibadah puasa.

“Ini kita lakukan agar para pelaku usaha hiburan tidak melanggar saat di bulan Ramadan,” pungkasnya.

Ia menambahkan sosialiasasi tersebut menyangkut tentang sertifikasi tentang kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan atau Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE).

“Kita juga mensosialisasikan sertifikat CHSE, ini nantinya yang dapat membuktikan kesiapan usaha pariwisata untuk beroperasi kembali saat di tengah pandemi maupun pandemi ini berakhir, karena aspek CHSE tersebut sangat penting,” tandasnya.

Alta, selaku Manager The Artist KTV and Lounge, Mall Grand Cakung, mengaku kesulitan dalam menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dan di tengah bulan Ramadan. Ia terpaksa menghentikan sementara operasional usahanya demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Saat ini Saya mencoba mempersiapkan apa saja agar dapat mengembalikan opersional usaha Saya, termasuk menerapkan protokol kesehatan dan sertifikat CHSE,” ungkap Alta.

Ia berharap pandemi Covid-19 ini cepat berakhir, dengan berjalannya vaksinasi Covid-19, diharapkan pandemi berakhir dan para pelaku usaha hiburan dan lainnya dapat kembali beroperasi.”@Anto

Related Posts