TAPTENG, KLITV7.CO.ID -Â Kepolisian Sektor Pandan Polres Tapteng mengadakan razia Protokol kesehatan (PROKES) bubarkan kerumunan disetiap tempat khusus acara Ulang Tahun bertempat di Lapo Harambir Hotel Pia Pandan, Kamis 0/4 – 2021 sekira pukul 22.15 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tapanuli Tengah AKP. H. Gurning memaparkan kepada awak media, bahwa Kegiatan pembubaran dipimpin oleh Kapolsek Pandan, AKP ZULKARNAIN POHAN didampingi Kanit Provos Polsek Pandan, BRIPKA M. SIMANJUNTAK
Untuk menghindari kericuhan Kapolsek Pandan memberikan pemahaman dan penjelasan kepada para tamu/undangan Acara Perayaan Ulang Tahun mengundang kerumunan yang dilarang sesuai prokes selama masa Pandemi Covid 19.
Secara humanis Kapolsek Pandan menghimbau agar peserta yang kurang lebih 100 orang tersebut segera membubarkan diri karena Tidak Adanya izin pelaksanaan kegiatan dari Satgas Penanganan Covid 19.
Dan terpantau dilapangan para peserta tidak menerapkan 5M Protokol Kesehatan, pada kesempatan tersebut Kapolsek Pandan Menyampaikan Prokes 5M Kepada para undangan menggunakan Alat pengeras suara, yaitu agar tetap
1. Memakai Masker
2. Menjaga Jarak,
3. Mencuci Tangan,
4. Menghindari Kerumunan,
5. Mengurangi Mobilitas
Selama masa pandemi covid-19 Belum berakhir
Hingga pukul 23.00 Wib tamu/undangan berangsur angsur membubarkan diri dengan tertib, papar Humas. @(an)