Headnews

Sudah Disegel dan Rekomtek, Gudang J&T Exspress Tanpa IMB di Ciracas Tak Kunjung Dibongkar Satpol pp

JAKARTA KLIKTV.7.CO.ID – Keberadaan sebuah gudang J&T di Jalan Asmin RT.09/03 kelurahan susukan kecamatan ciracas, tanpa kantongi izin sudah disegel oleh pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP).kota Administrasi Jaktim.

Namun, hingga saat ini gudang J&T exspress tersebut masih berdiri kokoh dan belum dilakukan pembongkaran oleh pihak Satpol-PP. Apalagi informasi yang didapat, instansi terkait sudah mengeluarkan surat perintah bongkar (SPB) bahkan surat rekomendasi teknis (Rekomtek) . Sehingga menuai pertanyaan dikalngan pemerhati lingkungan baik LSM dan Media.

Terkait permasalahan itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Ir.Widodo membenarkan. Bahwa pihaknya, sudah mengeluarkan Surat Perintah Bongkar dan sudah direkomtek ke pihak Satpol PP atas sebuah bangunan gudang J&T exspress tanpa mengantongi izin.

“Itu sudah disegel dan SPB nya sudah dikeluarkan, bahkan sudah di rekomtek,” ujar Widodo ketika dihubungi.

Ia mengungkapkan, memang ketika Surat Perintah Bongkar keluar dan sudah di rekomtek seharusnya sudah dilaksanakan pembongkaran.

“Harusnya dilaksanakan pembongkaran, mengingat pihak kami sudah mengeluarkan SPBnya. Sekarang pembongkaran itu sudah domainnya Satpol PP Jakarta Timur,” tandasnya.

Ketua Umum LSM LINTAS Sahat Maruli Banjarnahor.SH mengatakan tidak ada alasan pihak satpol PP untuk tidak melaksanakan pembongkaran bangunan milik J & T yang berdiri tanpa di lengkapi IMB apa lagi Rekomtek telah di terbitkan sekitar 1 tahun yang lalu. diduga Satpol-PP jaktim seakan akan melindungin bangunan tersebut sampai finising dan telah di fungsikan Hal ini demi menegakkan Peraturan Yang Berlaku dan menyelamatkan Tata Ruang khusus di DKI Jakarta dari bangunan bermasalah.@Anto

Related Posts