MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – LATAR BELAKANG
Peningkatan mutu pelayanan adalah derajat memberikan pelayanan secara efisien dan
efektif sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan yang dilaksanakan secara menyeluruh
sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memanfaatkan teknologi tepat guna dalam
pengembangan pelayanan dalam dunia pendidikan memegang peranan yang sangat penting di
dalam meningkatkan sumber daya manusia yang handal. Rendahnya kualitas pendidikan
menjadi penyebab dari krisisnya sumber daya manusia.
Perubahan sosial dalam bidang pendidikan berdampak pada kualitas sumber daya
manusia yang semakin baik. Hal ini dapat mendorong berbagai inovasi dan kemudahan dalam
proses pembelajaran di masyarakat sehingga mencetak gerenasi penerus bangsa yang lebih
berkualitas. Peranan penting pendidikan dalam kehidupan dan dalam perubahan sosial di
masyarakat ialah untuk membekali dan mempersiapkan masyarakat untuk menjadi lebih baik
dan menghadapi ataupun mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi akibat dari perubahan
sosial. Pendidikan merupakan investasi paling utama bagi bangsa, apalagi bagi bangsa yang
sedang berkembang. Pembangunan hanya dilakukan oleh manusia yang dipersiapkan untuk itu
semua dilakukan melalui pendidikan.
Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional dan
menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau telah lulus ujian sekolah dan
ujian nasional. Ijazah merupakan salah satu surat penting, sehingga harus disimpan secara baikbaik agar tidak hilang atau rusak. 12 tahun di bangku sekolah, mulai dari SD, SMP hingga
SMA dan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jangan sampai menjadi sia-sia karena
Ijazah yang hilang atau rusak, jadi simpan baik-baik masing masing Ijazah dari setiap jenjang
pendidikan. Jika anda ingin kuliah, maka Ijazah SMA memiliki peran penting sebagai syarat
untuk melanjutkan ke perguruan tinggi atau mencari pekerjaan. Bahkan untuk Warga Negara
Indonesia yang lahir setelah tahun 1980 wajib menyertakan Ijazah sebagai salah satu syarat
pembuatan paspor. Jadi jika tidak memiliki Ijazah maka tidak dapat membuat paspor. Karena
itu memiliki Ijazah sangat penting.
Namun sering kali orang ceroboh, di mana Ijazah tidak disimpan baik-baik, bahkan ada
juga yang ijazahnya telah lenyap, baik itu hilang atau rusak. Hal ini dikarenakan sebagian orang
ada yang berpikir bahwa dia tidak akan membutuhkan Ijazahnya lagi. Padahal sewaktu-waktu
Ijazah masih diperlukan, seperti: melamar pekerjaan, melanjutkan kuliah dan yang paling
sering terlupakan adalah Ijazah merupakan salah satu syarat pembuatan paspor.
Bila Anda mengalami musibah Ijazah hilang, baik karena kecerobohan maupun karena
bencana, seperti: kebakaran, banjir, dan sebagainya, maka sebaiknya segera mengurus kembali
Ijazah tersebut.
Dengan kejadian ini Dinas Pendidikan akan menerbitkanlah Ijazah pengganti yang
disebut dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), dimana Surat Keterangan Pengganti
Ijazah (SKPI) ini pengurusan nya dapat dilakukan di Dinas Pendidikan.
PEMBAHASAN
Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) adalah surat yang dikeluarkan oleh Dinas
Pendidikan sebagai pengganti ijazah yang hilang, rusak dan kesalahan penulisan. Dikarenakan
jika Ijazah hilang, rusak dan ada kesalahan jika sudah lewat tahun pelajarannya maka untuk
blanko Ijazah tidak ada lagi diterbitkan. Oleh karena itu Dinas Pendidikan akan mengeluarkan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Jika benar-benar yakin bahwa Ijazah tersebut sudah hilang, maka segera mengurus
kembali Ijazah yang hilang tersebut. Pertama segera lapor ke pihak Sekolah tempat Anda lulus,
datang dan temui bagian Tata Usaha, untuk meminta dibuatkan surat keterangan bahwa Anda
benar-benar merupakan lulusan sekolah tersebut. Apabila masih memiliki Fotokopi Ijazah
sebaiknya dibawa. Setelah menerima laporan kehilangan, pihak sekolah akan memberikan
surat keterangan bahwa siswa yang bersangkutan benar-benar pernah belajar di sekolah
tersebut.
Setelah memperoleh surat keterangan dari Sekolah dan surat kehilangan dari
Kepolisian, selanjutnya langsung menuju ke Kantor Diknas setempat, di kota di mana Anda
lulus. Serahkan surat keterangan dari Sekolah dan surat kehilangan dari Kepolisian tersebut
kepada petugas di kantor Diknas minta untuk dibuatkan surat keterangan sah pengganti Ijazah
asli yang sudah hilang.
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan berkas Surat Pengganti
Ijazah hilang, rusak dan kesalahan penulisan Ijazah adalah :
1. Surat Keterangan dari Kepolisian
2. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari Kepala Sekolah Bermaterai
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy KTP
5. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dati yang bersangkutan bermaterai
6. Fotocopy Ijazah yang hilang (jika ada)
7. Fotocopy Daftar Calon Pengikut Ujian Nasional (DPUN) dileges
8. Fotocopy Daftar Kumpulan Lulus (DKL) dileges
9. Membawa Akta Kelahiran
10. Pas Foto terbaru 1 lembar
Proses Penyelesaian dalam penyelesaian pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
dilakukann setelah pemohon Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah apabila memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan dan memenuhi kelengkapan berkas. Layanan atas Pengajuan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah dilakukan secara langsung oleh yang bersangkutan.
KESIMPULAN
Surat keterangan pengganti Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku
secara nasional yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dan menyatakan bahwa seorang
peserta didik telah lulus ujian sekolah dan ujian nasional. Pengesahan adalah suatu proses
pemberian tanda tangan dan/atau stempel pada FotokopiIjazah/surat keterangan pengganti
Ijazah oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data
atau dokumen aslinya.
Wewenang dari Diknas adalah memberikan pengesahan Fotokopi Ijazah/surat
keterangan pengganti Ijazah yang bernilai sama dengan Ijazah, Pada dasarnya prosesnya
tidaklah susah dan bahkan cepat.
Meskipun bernilai sama dengan Ijazah asli, namun tampilannya tetap tidak sebaik
Ijazah asli. Jadi simpanlah baik-baik Ijazah asli Anda, jangan sampai hilang, itu adalah bukti
asli usaha menjalani proses belajar.
DAFTAR PUSTAKA
Permendikbud RI Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotocopi Ijazah, Surat
pengganti Ijazah dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Jenjang Pendidikan
Dasar dan Menegah
Moenir, A. S. (2014). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia.
OLEH : FITRI
Sebagai Mahasiswa Magister Manajemen
Universitas Pembangunan Panca Budi Medan