BARUS, KLIK7TV.CO.ID -Â Seorang laki-laki warga Barus diamankan personil Polres Tapteng diduga menyalah gunakan Narkoba
Kapolres Tapteng Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning dalam rilis tertulis (4/5) membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa laki-laki tersebut berinisial SDS alias ULL (39 thn) warga Jl. SM. RAJA No.40 Desa kampung Solok Kec. Barus kab. Tapteng diamankan di Desa kampung Solok Kec. Barus Kab. Tapanuli tengah, Pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekira pukul 16.30 Wib.
Polres Tapteng melakukan pengembangan atas penangkapan *AM* yang tertangkap di belakang rumah *SDS alias ULL* yang juga mengakui bahwa dianya hendak mengantar narkotika jenis sabu-sabu pesanan *SDS alias U LL, berdasarkan keterangan tersebut Personil melakukan penangkapan terhadap *SDS alias ULL* di dalam rumahnya .
Kemudian Personil melakukan penggeledahan badan dan lokasi terhadap “SDS alias ULL* dan menemukan 03 (tiga) bungkus ganja yang di bungkus plastik bening berat ganja tersebut : 8,68 gram (delapan koma enam puluh delapan) gram. 01 (satu) unit Handpone merk Strawberry warna hitam, 01 (satu) unit Handpone merk Xiaomi warna abu-abu putih, 01 (satu) unit Handpone merk Samsung warna Silver, 01 (satu) unit Handpone merk Vivo warna abu-abu hitam yang di temukan di lantai dalam kamar *SDS alias ULL*.
Waktu dinterogasi *SDS alias ULL* mengakui memperoleh narkotika jenis Ganja tersebut dari seorang lakii-laki yang bermama *D* yang sudah berangkat ke laut sebagai nelayan.
Selanjutnya Personil mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Kantor Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lanjut papar Humas. @(an)