AKARTA KLIK7TV.CO.ID- Beberapa waktu lalu publik heboh membicarakan layaknya gosip termahal untuk seorang pejabat ASN dengan adanya dugaan pelanggaran terkait larangan ASN keluar kota di masa pandemi Covid-19.
Orang nomor satu di kota administrasi Jakarta Timur ini telah menjadi tertuduh dan dipergunjingkan oleh beberapa lembaga-lembaga kontrol sosial
Matadi seorang tokoh betawi dan juga sebagai Ketua Perkumpulan Orang Betawi (POB) dan Bagas Ariebowo, SE Ketua Forum Wartawan Jakarta ( FWJ) Korwil Jakarta Timur ikut mengecam Walikota Jaktim yang dinilai tidak menghiraukan Surat Edaran Pemda DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Berpergian Ke daerah yang diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Berpergian ke daerah bagi ASN.
Ia menegaskan seharusnya Walikota Jakarta Timur, mematuhi aturan birokrasi, dan bukan melanggar aturan. Untuk itu Matadi mendesak Gubernur Anies Baswedan segera memberikan sanksi tegas kepada M. Anwar yang plesiran ke Daerah, Lembang Villa Aisyah Bandung beberapa hari lalu.
Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemprov DKI, Sigit W yang dihubungi Selasa (20/04/2021) juga mengatakan, seharusnya ASN mengikuti pedoman Aturan Pemda DKI Jakarta SE No 23 Tahun 2021.
Sementara, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat Saat dihubungi menyatakan belum menerima laporan tersebut. “Maaf pak saya dalam perawatan Covid, “tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya.
Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Timur Kusmanto membenarkan adanya informasi Walikota ke Lembang Bandung, namun ia menepis bukan untuk plesiran dan senang-senang melainkan untuk berobat. “Benar, bapak memang ke Lembang Bandung tetapi bukan untuk senang-senang akan tetapi beliau sedang menjalankan pengobatan therapy. Bapak sudah ijin ke pimpinan di Pemprov DKI melalui lisan kok kalau dia mau ke Lembang Bandung untuk berobat, jadi itu wajarlah. Masa orang sakit tidak boleh berobat. “Kata Kusmanto dikantornya, Rabu (21/04/2021) siang.
Kusmanto juga menjelaskan kondisi Walikota Jakarta Timur memang sedang sakit, dan sudah hampir 3 tahun ini menjalankan proses pengobatan therapy kolam renang.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Gerakan Masyarakat Cinta Jakarta (Gema Cita), Dimas Tri Nugroho dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (21/04/2021) siang menegaskan dugaan Pelanggaran Walikota Jakarta Timur terhadap surat edaran pemda DKI Jakarta nomor 23 tahun 2021 tentang pelarangan bepergian ke daerah harus ditegakkan, Gubernur Anies Baswedan tidak boleh tebang pilih.
“ASN yang melanggar aturan harus ditindak, apapun alasannya jika tak menggunakan surat ijin resmi dari yang bersangkutan itu tetap melanggar. Akal-akalan bisa saja, tapi ini aturan dimana publik dapat menilai penegakan aturan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta harus benar-benar ditaati. “Pungkas Dimas.
Penulis: Anto