Satresnarkoba Polres Tapteng amankan seorang Nelayan diduga pengedar Narkotik dengan Undercover Buy

 

TAPTENG. KLIK7TV.CO.ID – Kembali personil Satreskoba amankan seorang nelayan Pengedar Narkoba jenis Ganja dan sabu sabu dengan Inisial *AR alias U* (39), nelayan, domisili Jl. Kol. Bangun Siregar Gg. Kenanga Kel. Kalangan Kec. Pandan Kab.tapteng. dan terduga pelaku diamankan dari kediamannya pada Hari Senin (9/1/23) sekira pukul 18.00 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang nelayan yang diduga sudah sering mengedarkan narkoba jenis Ganja dan sabu sabu di sekitar domisilinya dan informasi didapat dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba oleh terduga pelaku dirumahnya, dan informasi langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan Langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

Ipda Zul Ependi selaku Katim Opsnal Sat Resnarkoba langsung memimpin penyelidikan bersama personil Satreskoba kelokasi sesuai informasi
Dan setelah tiba dilokasi langsung Tim melakukan pengintaian,
Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi kediaman terduga pelaku personil melakukan Undercover Buy dan menghubungi terduga pelaku dan mengatakan bahwa ada bahan, kemudian Personil langsung masuk kerumah terduga pelaku dan kemudian mengamankan terduga pelaku yang ciri cirinya sesuai informasi dan ketika di interogasi mengaku inisial *AR alias U* dan setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku maupun tempat tinggalnya, terangnya

Ketika dilakukan penggeledahan melakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan personil menemukan 01 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari tangan kanan terduga pelaku yang dibungkus plastik bening, dan dilokasi kamar terduga pelaku ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan 56 (Lima puluh enam) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat, 01 (satu) buah plastik warna biru yang berisikan 48 (empat puluh delapan) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat, 01 (satu) buah plastik warna orens yang berisikan narkotika jenis ganja belum diampul , dan 01 (satu) unit hp merk redmi warna hita dari lantai kamar rumah terduga pelaku dan barang haram berupa Ganja dan Sabu Sabu tersebut diakui terduga pelaku sebagai miliknya.

Adapun barang bukti berupa Narkotika yang disita dari *AR alias U* jenis ganja kurang lebih : 200 ( dua ratus ) gram* dan barang bukti narkotika sabu-sabu kurang lebih : 0.16 (nol koma enam belas) gram.

Penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri kata Perwira berpangkat dua melati tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *AR alias U* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba, ungkapnya. @(an)

Exit mobile version