JAKARTA KLIK7TV.CO.ID – Bangun yang berdiri tiga lantai tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Jalan di Jalan mawar merah RT.004/001 kel.Pondok Kopi Kec.Duren Sawit , Kota Administrasi Jakarta Timur, di bongkar Satpol PP Jakarta Timur setengah hati, ternyata pelaksanaanya  bongkar cantik  .
“ Seharusnya berdasarkan surat rekomendasi tehknis Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang bagunan sudah disegel. Jika masih di kerjakan pemiliknya, akan di tindak tegas dengan membongkar habis.ternyata dari pihak satpol PP Jakarta Timur hanya setegah hati Bongkar Cantik “ kata Ketua Tima  Pemanatau Dampak Lingkunga (PDL).Senin (6/9/21)
Tima menambahkan, Seharusnya Satpol PP Jakarta Timur jangan membongkar hanya  setengah hati atau bongkar cantik yang di lakukan terhadap pemilik bangunan .
“ Seharusnya Satpol PP menidak dengan membongkar bangunan tersebut dengan tegas dengan memotong tiang pundasi  dengan menggunting besi dengan membongkar total, agar pemilik bangun yang lain pun kalau melanggar IMB membuat efek jera “ Tegas Tima
Kasie Penertiban  Satpol PP jakarta Timur Patar mengatakan penertiban bangunan tersebut dilakukan berdasarkan surat rekomendasi tehknis Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Timur.
“ Kami melaksanakan tindak lanjut rekomendasi bongkar paksa ini berdasarkan dari nota penjelasan teknis Sudin Cipta Karya,” kata Patar di lokasi bangunan saat pembongkaran
Patar menjelaskan bahwa sebelum bangunan dibongkar, sudah diberi tahu kepada pemilik pengelola bangunan.
Peringatan itu mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penyegelan bangunan. Namun peringatan itu tidak digubris pengelola bangunan.
“Secara ketentuan bangunan ini dibangun tak sesuai izin sehingga rekomendasi teknisnya bangunan tak sesuai IMB tersebut harus dilakukan Pembongkaran paksa,” Tegas Patar.@ Wilson.P