TAPTENG,KLIK7TV.CO.ID – Personil Sat Reskrim Polres Tapteng berhasil menangkap tangan pelaku tindak pidana Perjudian berinisial RS alias L (41), domisili Jl. AMD Kampung Melayu, Kel. PO. Manduamas Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah, dan diamankan dari salah satu warung di sekitar Domisili RS alias L, Minggu (2/4/2023) pukul 21.00 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning menjelaskan bahwa benar ada penangkapan terhadap seorang laki laki pelaku perjudian oleh personil Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, dan itu berkat informasi dari masyarakat yang langsung direspon Kst Reskrim Akp Sisworo, SH, MH dan langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan.
Meninjaklanjuti nformasi tersebut personil Sat Reskrim dipimpin Kanit I (Pidum) Aiptu M. Emil Tobing, SH langsung menuju ke sasaran dan melakukan penyelidikan didaerah sesuai informasi, personil melihat seorang laki laki berada disalah satu warung dan ciri-cirinya sesuai informasi sedang memegang HPnya dan tidak ma kehilangan target personil langsung dilakukan penangkapan dlm keadaan tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis KIM dan setelah diinterogasi mengaku berinisial RS alias L.
Setelah diamankan lagsung dilakukan penyitaan terhadap barang yang ada hubungan dengan perjudian tersebut yaitu berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo V2026 warna biru tosca selanjutnya terduga pelaku untuk membuka HP tersebut dan didalamnya berisikan pesanan nomor tebakan angka-angka judi Kim kemudia terduga pelaku mengeluarkan isi dari kantongnya yang berisi Uang Tunai sebesar Rp.290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan uang tersebut adalah dari hasil penjualan angka angka tebakan judi KIM.
Kegiatan penangkapan ini merupakan tugas kami sebagai Polri untuk memberantas penyakit masyarakat, dan masyarakat juga harus mengetahui bahwa Polda Sumut dan Jajaran sedang melaksanakan Ops Pekat Toba-2023 (Operasi Penyakit Masyarakat) yang salah satunya adalah Perjudian, dan kami berharap agar masyarakat untuk berperan untuk keberhasilan ku operasi ini dengan cara tidak terlibat dalam perjudian dan mau memberikan informasi apabila mengetahui adanya perjudian, kata Kapolres menambahkan.
RS alias L menjelaskan bahwa perjudian jenis KIM tersebut dilakukan dengan cara Pembeli atau peminat langsung datang kepada RS alias L dan sebagian melalui pengiriman pesan WhatsAap dan setelah direkap hasil penjualan angka angka tebakan tersebut didikirimkan kebandarnya inisial BP dan *SM dan RS alias L akan mendapatkan 10 % dari hasil penjualan serta membenarkan yang disita darinya adalah yang ada hubungannya dengan perjudian tanpa izin yang dilakukannya dan ianya juga menjelaskan bahwa perjudian tersebut dilakukan untuk menambah mata pencaharian atau penghasilan, imbuh Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RS alias L dan barang bukti di boyong ke Sat Reskrim Polres Tapteng guna proses lebih lanjut, ungkapnya. @(an)