JAKARTA,KLIK7TV.CO.ID – Satya Wira Jala Dharma. Tidak hanya bagi masyarakat umum, kebijakan larangan mudik karena pandemi Covid-19 juga berlaku bagi prajurit dan seluruh PNS di lingkup TNI dan keluarganya. Di Kotama Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) dan keluarganya yang kedapatan nekat tetap mudik, bakal ada sanksi tegas.
Kepala Staf Kolinlamil Laksma TNI Dwika Tjahja Setiawan menyatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui adanya kabar resmi larangan tersebut. Baik itu larangan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
“Ya, tentunya kita wajib mendukung dan siap menjalankan Surat Telegram (ST) larangan mudik dari pimpinan TNI,” kata Kepala Staf Kolinlamil kepada para prajurit Kolinlamil saat apel khusus di Lapangan Mulyono Silam, Mako Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (6/4) .
ST bernomor 425/2021 yang di maksud tersebut terbit pada 12 April 2021 lalu.
Apabila nantinya di lingkungan Kolinlamil ada yang tertangkap melakukan mudik, maka tak segan akan diberikan sanksi sesuai aturan tanpa pandang bulu.
“Yang melanggar itu akan terkena sanksi hukum militer, itu sudah ada aturannya. Komandan POM sudah siagakan anggotanya,” terang Laksma TNI Dwika Tjahja Setiawan.
Orang nomor dua di lingkungan Kolinlamil ini menjelaskan, bahwa pihaknya ikut instruksi atau perintah yang disampaikan pimpinan.
Kepala Staf Kolinlamil menuturkan prajurit Kolinlamil telah berhasil menekan penyebaran covid 19, dengan hingga kini nihil prajurit yang terkena covid 19.
“Intinya kita ikut kebijakan pimpinan TNI. Seluruh prajurit Kolinlamil tegak lurus dengan aturan pimpinan,” ujarnya.
Hal senada dipertegas Komandan Polisi Militer Kolinlamil Letkol Laut (PM) Wakid Chomarudin terkait instruksi larangan mudik dalam rangka upaya membatasi persebaran Covid-19.
“Sesuai perintah pimpinan, Polisi Militer Kolinlamil siap melakukan penegakan disiplin dan hukum terhadap prajurit yang melanggar larangan mudik,” kata alumni AAL tahun 2000 ini.
Dan bagi prajurit yang melanggar tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan sanksi pidana hukum militer dengan pelanggaran pasal 103 KUHPM tentang Tindak Pidana Pembangkangan Militer Terhadap Perintah Dinas dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau karena ketidaktaatan yang disengaja.
Kepala Dinas Kesehatan Kolinlamil Letkol Laut (K) Slamet Rahardja pun dari aspek kesehatan menambahkan bahwa dengan ada larangan mudik lebaran, akan meminimalisir berkembangnya cluster-cluster covid baru.
“Intinya dalam menekan laju penyebaran covid 19 adalah membatasi interaksi dan mobilisasi masyarakat atau warga dalam melakukan aktifitas. Walaupun harusnya dihentikan aktifitas, tetapi kan tidak mungkin. Oleh karena itu dengan larangan mudik ini bisa membantu berkurangnya potensi penyebaran covid 19†tandas Kadiskes Kolinlamil.
Sementara itu salah satu perwira menengah Kolinlamil, Letkol Laut (K) Rochim Hadi Anwar mengatakan, bahwa dirinya tidak mudik ke kota asal dan akan secara virtual saja berkomunikasinya dengan pihak keluarga.
“Saya asal Pasuruan dan keluarga disana, komunikasinya ya virtual saja. Intinya kami satu komando juga dengan pimpinan TNI,” terang Pamen yang juga seorang Ustad dan sering tampil diacara keagamaan di salah satu stasiun tv ini.
Seperti diketahui, larangan mudik sebelumnya juga telah resmi dikeluarkan pemerintah pusat dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Bagi yang kedapatan melanggar, maka sanksi akan diberikan mengacu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Dalam pasal 93 UU itu, hukuman penjara maksimal 1 tahun hingga denda maksimal Rp 100 juta diberlakukan bagi masyarakat agar tidak melakukan mudik.@Red