POLRI

Salah satu guna dari Jum’at Curat, 3 orang Pria diduga Kurir Narkotika diamankan Petugas

TAPTENG, KLIK7TV.CO.ID – Kapolsek Pinang Sori bersama Personilnya berhasil amankan tiga laki laki diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu Sabu di salah satu pondok di Kelurahan Lopian Kec. Badiri Kab. Tapanuli Tengah dengan inisial *SP* (36), *RS* (27), *SAS* (23) Ketiganya warga Kel. Lopian Kec. Badiri, Kab. Tapteng, Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 23.00 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan tiga orang laki laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu Sabu dari sebuah pondok yg berada di.Lingkungan III Kel. Lopian ketika berjualan narkotika jenis sabu sabu.

Ini Kronologisnya ungkap Humas : Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal Ketika Personil Polsek Pinang Sori melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat, dan menerima curhatan dari masyarakat bahwa di Lingkungan III Kelurahan Lopian sering adanya transaksi Narkoba dan setelah dilakukan penyelidikan personil mendapatkan ciri ciri dari yang diduga pelaku tersebut dan langsung disampaikan kepada Kapolsek Pinang Sori.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek
Pinang sori Akp Kando Hutagalung, SH , MH pada hari Sabtu (9/9/2023) pukul 21.30 wib memberikan APP kepada personilnya dan langsunge memimpin penyelidikan tersebut kelokasi sesuai informasi dan ketika berada dilingkungan III Kel. Lopian, melihat tiga orang laki laki sedang berada disalah satu gubug yang dan gerakannya mencurigakan dan ciri cirinya sesuai dengan informasi dan tidak mau kehilangan sasaran, Kapolsek serta personil langsung mengamankan ketiga orang tersebut dan ketika interogasi mengaku berinisial *SP*, *RS*, *SAS*, dan mengakui keberadaan mereka sedang menunggu pembeli sabu sabu dari mereka dan sebelum datang petugas sudah ada sabu sabu yang mereka jual yg datang ke gubuk tersebut.

Setelah diamankan lalu dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan dan ditemukan dari *SP*1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plasti bening dari kantong depan celana sebelah kanan, Uang tunai sebesar Rp.265.000,- dari kantong celana depan sebelah kiri dan diakui sebagai upah dari penjualan Sabu Sabu sebelum tertangkap, dari *RS) satu buah kotak yang berisikan 3 (tiga) buah pelastik bening, 24 (dua puluh empat) paket sabu yang dibungkus plastik bening dan Uang tunai sebesar Rp. 2.128.000,- sebagai hasil penjualan Sabu dan dari *SAS* ditemukan 2 (dua) bal plastik bening yang berisikan plastik paketan di duga digunakan untuk mempaketi narkotika jenis sabu 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah mancis warna merah dan hijau, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet sedotan air mineral di duga untuk mengecak/mempaketi narkotika jenis sabu sabu habu 3 (tiga) buah timbangan digital diduga digunakan untuk menimbang narkotika jenis shabu yang akan dipaketi, Uang tunai sebanyak Rp. 30.000′- ,(tiga puluh ribu rupiah) Yang diakuinya sebagai upah dari tugasnya membagi Sabu Sabu tersebut menjadi paket paket kecil.

*SP*, *RS* mengakui narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah milik/dalam penguasaan mereka, dan sabu sabu tersebut diperoleh dari laki laki dengan inisial *MG alias K* dan *SAS* mengakui yang disuruh oleh *MG alias K* untuk membagi Sabu sabu tersebut menjadi paket paket kecil serta ikut mengantarkan paketan sabu tersebut untuk dijual dan juga mengawasi *SP* dan *RS* ketika menjual sabu sabu kepada peminat, dan berat Brutto narkotika jenis sabu sabu yg disita tersebut : 4,54 (empat koma lima puluh empat) gram.

Kami berterima kasih dan berharap kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan informasi yang bisa disampaikan dalam kegiatan Jum’at Curhat, karena kita harus ingat bahwa *Narkoba adalah musuh kita bersama*, Kapolres menambahkan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *SP*, *RS dan *SAS* digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika, tutupnya. @ani)

Related Posts