POLRI

Saat Melarikan Diri, IRT Ini Membuang Bungkusan Kecil Kertas Timah Berisi Sabu

SIBOLGA,KLIK7TV.CO.ID – Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kejadian ini terjadi di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Jumat 11.30.WIB (15/09/23).

Pelaku Tindak Pidana ini adalah seorang Perempuan berinisial M (37) Thn, beragama Islam, dan berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, Alamatnya berada di Jln. Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Tindak Pidana yang diungkap dalam kasus ini adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Penangkapan tersangka disertai barang bukti yang berhasil diamankan berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto 0.15 gram, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia, 1 (satu) buah timah rokok dan uang tunai sejumlah Rp. 611.000 (enam ratus sebelas ribu rupiah).

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH, menuturkan kronologis kejadian dimulai pada pukul 10.00 WIB, ketika pelapor dan rekan pelapor menerima informasi dari Masyarakat tentang keberadaan seorang perempuan yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu. Setelah memastikan keakuratan informasi, petugas menuju lokasi yang di informasikan. Dilokasi tersebut, mereka melihat M (37) Thn yang sesuai dengan deskripsi yang telah diketahui sedang melakukan transaksi Narkotika.

Petugas segera mengejar M dan saat pelaku berusaha melarikan diri, ia membuang satu paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dalam timah rokok ke pinggir jalan.

Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sibolga Selatan. Selama penggeledahan di Polsek, Polisi Wanita berhasil menemukan uang tunai dan pipet kecil yang ada di kantong celana Tersangka.

M (37) Thn kini telah diamankan dan akan menjalani penyidikan lebih lanjut di Polres Sibolga. Langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini mencakup pemeriksaan rekam jejak tersangka, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, pemrosesan Barang Bukti di Laboratorium Forensik (Labfor), hingga pelengkapan berkas untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Sugiono.

Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer B.S Hulu, mengapresiasi kerja keras tim dalam mengungkap Kasus ini, serta menegaskan Komitmen Polsek Sibolga Selatan dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayahnya. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Penegakan Hukum terhadap peredaran Narkotika tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan Masyarakat. (SBS)

Related Posts