Hukum

Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Mengikuti Rapat Tindak Lanjut Arahan Sekjen

 

JAKARTA, KLI7TV.CO.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang mengikuti Rapat Tindak Lanjut Arahan Sekertaris Jenderal Kemenkumham RI yang di selenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta secara virtual, Senin (9/1).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Mutia Farida yang menyampaikan arahan terkait Kepegawaian, Keuangan, Kehumasan dan Teknologi Informasi kepada seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

Dalam arahannya, Mutia Farida menyampaikan Tahun 2023 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta harus mempunyai resolusi yakni dengan melakukan berbagai perubahan kinerja dan hal ini selaras dengan Resolusi Kemenkumham RI yaitu Kemenkumham PASTI dan BerAkhlak, cepat, tepat dan akuntabel. “Berkaitan dengan pelaksanaan anggaran, lakukanlah perbaikan khususnya di (8) delapan indikator pelaksanaan anggaran sesuai pesan dari Kakanwil.” Ujar Mutia.

Terakhir, Mutia menyampaikan 14 Arahan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI yang harus dipedomani oleh masing-masing UPT. Lebih lanjut, Kadivmin juga meminta kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis dapat menyampaikan tindak lanjut dari arahan tersebut kepada Kantor Wilayah paling lambat tanggal 16 Januari 2023 agar dapat melaporkan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Jenderal yang nantinya akan dikompilasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta,” paparnya.@Red

Related Posts