Headnews

Remisi Natal Warga Binaan Hidupkan Semangat Cinta Kasih Rutan Kelas I Jakarta Pusat

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – -  Rumah Tahanan Kelas I Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Bertempat di Gereja Komplek Rutan Salemba , pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Dari seluruh jumlah total warga binaan Rutan Salemba 3360 orang, Diantaranya 144 Orang menganut agama Nasrani serta 71 orang WBP yang telah memenuhi syarat usulan Remisi oleh Kepala Lapas/Rutan/LPKA (Pasal 17 Ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi), resmi mendapatkan Remisi Khusus Natal ..

Dalam acara pemberian remisi tersebut, Fauzi Harahap selaku Karutan Salemba memberikan pesan Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

” Bahwa pemberian remisi ini merupakan apresiasi Negara Kepada para WBP yang telah beriktikat untuk menjadi lebih baik kedepannya,
“Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena ini adalah kehendak-Nya. Kita tidak memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan nikmat yang layak saudara Warga Binaan Pemasyarakatan terima karena saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik” Pungkas Fauzi@BMH

Related Posts