TAPTENG,KLIK7TV.CO.ID – Personil Polsek Pinang sori kembali tangkap pelaku yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu inisial *SN alias N* (36) warga Simpang III Pinang Sori Kab. Tapanuli Tengah dan ditangkap di salah satu warung di lingkungan III Sukaramai Kec. Pinang sori pada Hari Selasa (12/9/2023) sekira pukul 20.00 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning membenarkan penangkapan seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika dan didapat dari hasil penyelidikan personil kita dan didapat ciri ciri pelaku yang akan bertransaksi narkoba disalah satu warung di Kelurahan Pinang Sori.
Setelah didapat informasi Kapolsek Pinang Sori Akp Kando Hutagalung, SH, MH langsung mengumpulkan personilnya dan setelah memberikan arahan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi dan benar terlihat seorang laki laki yang dicurigai berada disalah satu warung dan tidak pakai lama Kapolsek dan anggota langsung melakukan penangkapan dan setelah diamankan pria tersebut mengaku berinisial *SN alias N*.
Ketika dilakukan penggeledahan lokasi , badan dan pakaian terhadap *SN alias N* ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik klip bening, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus plastik gula warna bening dan disita dari kantong baju sebelah kiri, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Putih dari tangan kanan *SN alias N* dan Uang tunai sebesar Rp.490.000,-(Empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut ditemukan dan disita dari kantong celana depan sebelah kanan *SN alias N*
Ketika di Interogasi *SN alias N* membenarkan bahwa sabu sabu dengan berat Brutto :0,54 (nol koma lima puluh empat) gram tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dengan cara membeli dari laki laki yg diduga sebagai bandar yang dikenalnya berinisial *IS alias TK* dan informasi ini akan kami kembangkan kata Kapolsek
Kami tetap berkomitmen bahwa Narkoba musuh bersama , dan berharap masyarakat diharapkan peran sertanya dalam memberikan informasi kepada kepolisian dalam pemberantasan Narkoba kata orang nomor satu di Polres Tapteng
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *SN alias N* langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika, pungkasnya. @(ani)