JAKARTA,KLIK7TV.CO.ID – Bertindak sebagai penerima apel sekaligus memimpin upacara penaikan bendera pada awal bulan April 2023 jajaran Mako Kolinlamil di lapangan Moeljono Silam, Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (3/4), Kepala Dinas Hukum Kolinlamil Kolonel Laut (KH/W) Roslin Panjaitan dalam amanatnya menyampaikan tentang hal yang saat menjadi soroton warga masyarakat yaitu gaya hidup mewah (hedonisme) dan pamer barang-barang mewah (flexing).
Hedonisme merupakan pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup, namun belakangan ini makna tersebut lebih diartikan kepada hidup berfoya-foya atau pamer harta kekayaan. Dari berita-berita yang ada di media cetak, media elektronik maupun media sosial cukup banyak kasus flexing yang melibatkan pejabat negara maupun keluarganya yang pada akhirnya menimbulkan kecemburuan sosial yang berujung pada permasalahan hukum. Hal tersebut tentunya akan merugikan pribadi yang bersangkutan dan juga menimbulkan citra negatif bagi satuan atau institusi dimana ia bekerja.
“Sesuai arahan Panglima Kolinlamil Laksda TNI Yayan Sofiyan seluruh prajurit dan PNS jajaran Kolinlamil agar menerapkan gaya hidup yang sederhana dengan tidak mengikuti hawa nafsu hedonisme karena selaku prajurit TNI, sejak awal pendidikan kita telah dibekali dengan pedoman bagi prajurit yang salah satunya adalah 8 wajib TNI pada butir kelima yaitu senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.†ujar Kadiskum Kolinlamil.
Meneruskan instruksi dari Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kadiskum Kolinlamil menambahkan bahwa tahun ini merupakan tahun politik yang tentunya prajurit TNI dalam menyikapi Pemilu bahwa TNI harus netral, tidak mempunyai hak memilih atau yang lebih dikenal dengan netralitas TNI. TNI tidak boleh berpihak, tidak ikut serta serta tidak melibatkan diri dalam Politik Praktis. Sebelum mengakhiri amanatnya, kembali Kadiskum Kolinlamil mengingatkan kepada seluruh prajurit dan PNS Kolinlamil untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang masuk dalam kategori Tindak Pidana, baik yang diatur dalam KUHP maupun KUHPM. (Dispen Kolinlamil)