JAKARTA, KLIK.7TVCO.ID – Dalam Rangka Pemberian Layanan Bantuan Hukum Gratis / Cuma – Cuma Bagi Masyarakat Miskin Dan Tidak Mampu.”
Penandatanganan kerjasama tersebut disambut baik oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam  Alanta Imanuel Ketaren, Amd. IP.S.H.M.H.
Bersama Advokat Irwansyah Rambe, SH.M.ADÂ yang didampingi oleh Sekretaris POSBAKUMADIN MEDANÂ Advokat P. Rukmana Siagian, SH
Rabu ,(14/12/2022).
Bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum sebagaimana diterangkan pada Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar RI Tahun 1945, tidak perlu melihat latar belakangnya kaya atau miskin, berkulit hitam atau putih melainkan mendapatkan hak yang sama dalam setiap proses hukum yang sedang dihadapi.
Advokat Irwansyah Rambe SH,M.AD juga menambahkan bahwa Pasal 27 ayat (1) itulah kemudian yang mendasari lahirnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang pada prinsipnya menjamin dan memastikan setiap warga negara berhak mendapatkan pendampingan hukum sekalipun orang tersebut adalah orang miskin dan tidak mampu.
Ketua POSBAKUMADIN MEDAN tersebut juga menyentil para Advokat yang tidak menjalankan amanat Pasal 22 Undang – undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan mengatakan “tidak ada alasan sebenarnya bagi setiap Advokat untuk tidak memberikan Bantuan Hukum secara cuma cuma dan gratis, hanya Advokat yang tidak pernah membaca dan memahami ketentuan Pasal 22 Undang – undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebutlah yang tidak memberikan Bantuan Hukum secara cuma – cuma dan gratisâ€. ujarnya.
Selanjutnya Sekretaris POSBAKUMADIN MEDAN Advokat P. Rukmana Siagian, SH. menambahkan bahwa POSBAKUMADIN MEDAN sejak lama telah mengimplementasikan amanat Undang-undang tersebut, ini bukan hal baru buat kita melainkan “makanan setiap hari†bagi para Advokat – Advokat jebolan PERADIN, kita dididik dan ditempah oleh Ketua Umum kita Advokat Ropaun Rambe untuk tetap memperjuangkan masyarakat miskin dan termarginal dalam menghadapi proses hukum.@Wilson.P